Belum genap 2 bulan, sebanyak 55 kasus kriminalitas berbagai jenis kejahatan berhasil diungkap Polres Langkat. Dari berbagai kasus kriminalitas itu, Polres Langkat berhasil menangkap 70 tersangka.
Dalam 45 hari pada Januari hingga Februari 2025, Polres Langkat berhasil mengungkap 8 laporan.
Lalu 11 tersangka kasus pidana umum dan 47 kasus tidak Pindana narkotika dengan menangkap 59 tersangka.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memaparkannya pada, Jumat, 14 Februari 2025, di Aula Wirasatya Mapolres Langkat.
Perkara yang berhasil diungkap tersebut, yakni pencurian di Kantor UPTD PPA Langkat, Kantor MUI Langkat, dan Sekolah TK Ukhuwah Islamiyah Stabat.
Lalu pencurian di Sekolah SMPN 5 Stabat, rumah dinas Pengadilan Negeri Stabat dan PT Pertamina Field Rantau Aceh Tamiang.
Selanjutnya kasus perjudian, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dan tindak pidana narkotika, papar David sembari menampilkan barang buktik dan para tersangka.
Sementara untuk kasus kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak terjadi di Babalan, Kabupaten Langkat, yakni ZZ (44), terhadap anak 13 tahun.
Untuk perkara perjudian Polres Langkat menangkap 1 tersangka yakni warga kecamatan Kuala, Langkat.
Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengungkap 47 kasus dengan menangkap 59 tersangka. Serta menyita barang bukti 255,4 gram sabu, 87,86 gram ganja, 24 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 0,20 gram.
David menegaskan, Polres Langkat tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku kriminalitas. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
“Kami akan bertindak tegas, dan saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat bertindak lebih keras. Saya harap dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat, wilayah Kabupaten Langkat semakin aman dan kondusif,” ujar David.