BERITA  

Bantah Melarikan Diri, Tersangka Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri

Ferdinan Harahap bersama Penasehat Hukumnya Agus Setiawan Gusti SH
Iklan Pemilu

Tersangka penggelapan 14 mobil Ferdinan Harahap (42) menepis tuduhan bahwa ia melarikan diri. Ferdi mengatakan saat itu ia menenangkan diri di kediaman kerabat, setelah perkaranya mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu.

Ia juga menerangkan bahwa tidak ada satu mobil pun yang digadaikan, seperti yang disangkakan terhadapnya.

Hal itu sesuai dengan keterangan Ferdi yang disampaikannya kepada Agus Setiawan Gusti SH, penasihat hukum Ferdinan.

“Itu sebenarnya tidak benar. Saya bantah pernyataan bahwa klien saya telah melarikan diri,” tegas Gusti kepada awak media, Jum’at, 28 Februari 2025 malam.

Gusti mengatakan bahwa kliennya itu sedang menenangkan diri terkait kasus yang sedang dihadapinya. Kemudian, atas nasihat keluarga dan penasihat hukumnya, Ferdi pun memutuskan untuk menyerahkan diri.

Menyerahkan Diri

Gusti menjelaskan bahwa kliennya itu, menyerahkan diri, pada, Rabu 26 Februari 2025 siang. Ia mendampingi Ferdi mendatangi Mapolres Langkat untuk menghadap ke penyidik. Di sana, Ferdi memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.

“Setiap perbuatan yang dituduhkan itu, dia (Ferdi) akan mencoba membersihkan ini dan dia akan mempertanggungjawabkannya. Dengan itikad baik klien saya, semestinya ini disambut dengan baik,” ucap Gusti.

Baca Juga  Guru Honorer Langkat Pindah Mengajar di Polda Sumut "Percuma Lapor Polda"

Pengacara asal Tanjung Pura ini menerangkan, bahwa ada kerja sama dengan pemilik mobil dalam kasus tersebut. Bahkan kerja sama rental mobil itu sudah berlangsung cukup lama dan ada yang berjalan dari 2 tahun lalu.

Gusti mengatakan bahwa kliennya selalu membayar biaya rental kepada pemilik mobil saat sudah jatuh tempo pembayaran.

Klien Gusti ini juga sama sekali tidak ada menggadaikan belasan kendaraan itu kepada siapa pun.

Bahakan, keuntungan dari rental itu juga ditermia pemilik mobil.

“Saya berharap, Ketika penyidik Polres Langkat objektif dalam menangani perkara klien saya, saya yakini akan banyak orang-orang yang bakal tertarik dalam perkara ini. Bakal bisa jadi tersangka, banyak ini,” sebutnya.

GPS Dinonaktifkan

Oleh karenanya, dengan itikad baik klien Gusti itu membuka kronologi seperti yang dituangkan dalam BAP, semua nama yang terlibat juga sudah disebutkan.

“Saya meminta kepada penyidik, agar nama-nama itu diapanggil dan diperiksa,” ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek.

Baca Juga  UI Peringkat 1 PTN Pulau Sumatera Peringkat Berapa?

Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

Namun, F mengingkari perjanjian waktu pembayaran awal yang ditentukan.

Kemudian pada 18 Februari 2025, korban mengetahui GPS yang terpasang disemua mobil yang direntalkan sudah tidak aktif.

Selain itu korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *