BERITA  

Akhirnya Ditreskrimsus Polda Sumut Panggil Tersangka PPPK Langkat 2023

Kedua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat tahun 2023, Kepala Dinas Pendidikan Langkat (kiri) dan Kepala BKD Langkat (kanan)
Iklan Pemilu

Ditengah penantian panjang publik tindaklanjut dari penanganan terhadap 3 PPPK Langkat 2023 yang sampai saat belum dilakukan penahanan terhadap ketiganya.

Namun disisi lain, publik dihebohkan dengan beredarnya surat panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan SA. Selain itu juga kepada Kepala BKD ESD untuk hadir di Mapolda Sumut.

Surat panggilan itu diterbitkan Ditrekrimsus Polda Sumut, 8 Januari 2025 dan ditandatangani Komisaris Besar Polisi Andry Setiawan selaku Dir Reskrimsus Polda Sumut.

Dalam surat tersebut, Diskrimsus memanggil ketiga tersangka pada hari Senin, 13 Januari 2025.

Surat tersebut bernomor S.Pgl/01/I/2025/ Ditrekrimsus memanggil ESD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat.

Lalu, surat nomor S.Pgl/03/I/2025/ Ditrekrimsus memanggil Dr H SA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ditreskrimsus memangil SA dan ESD untuk hadir di Kantor Subit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada 13 Januari 2025.

Pemanggilan keduanya untuk diserahkan kepada Kejatisu. Keduanya disangkakan dalam perkara dugaan tipikor terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah pada seleksi pengadaan PPPK Langkat 2023.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU.20.2021 tentang Perubahan Atas UU.31.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Baca Juga  Iskandar Berkomitmen Mengutamakan Perguruan Tinggi Daerah

Selain dua tersangka, turut juga beredar kabar Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS turut dipanggil ditempat yang sama.

Terkait surat panggilan tersebut, awak media sudah berusaha mengkonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Hadi Wahyudi. Saat ini belum memberikan tanggapan.

Kasi Penkum Kejatisu, Adre W Ginting membenarkan adanya surat tersebut, namun untuk tidak lanjutnya masih belum terinformasi kepadanya.

“Ada, perkara telah P.21. Untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *