https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Dorong Anggaran Pembangunan Langkat Berkeadilan, Rahmad Rinaldi: Rakyat Bayar Pajak, Pembangunan Harus Proporsional

Rahmad Rinaldi Anggota DPRD Langkat Fraksi Demokrat Pembangunan, Dapil 6
Iklan Pemilu

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Rahmad Rinaldi mendorong pemerintah daerah memastikan pembangunan dan pengalokasian anggaran berlangsung proporsional di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikannya setelah DPRD Langkat menetapkan 896 pokok pikiran (Pokir) dalam rapat paripurna, Senin 28 September 2026, yang turut dihadiri Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti.

Rahmad menilai penetapan Pokir bukan sekadar tahapan administratif, melainkan momentum untuk menguji sejauh mana aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dapat menjadi program pembangunan yang tepat sasaran.

“Rakyat membayar pajak, sehingga pembangunan harus proporsional. Kabupaten Langkat memiliki 23 kecamatan dan seluruh masyarakat memiliki potensi sebagai pembayar pajak. Karena itu, pembangunan juga harus memperhatikan pemerataan dan kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Rahmad, Selasa 29 September 2026.

Menempatkan Sila ke-5 sebagai Standar Distribusi

Menurutnya, narasi “banyak harapan” kepada Pemkab Langkat perlu digeser menjadi “kewajiban konstitusional” pemerintah daerah untuk menjamin keadilan sosial.

Sila kelima Pancasila menuntut distribusi manfaat pembangunan yang adil di bidang hukum, ekonomi, sosial, dan pendidikan. Selain itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dioperasionalkan melalui kebijakan fiskal yang proporsional.

Dengan 23 kecamatan di Langkat, prinsip keadilan distributif mengharuskan alokasi tidak seragam (equal), melainkan adil (equitable) berdasarkan kebutuhan riil, tingkat ketertinggalan, dan kapasitas fiskal tiap wilayah.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Bangun Rumah Kopel di Babalan

Proporsionalitas Alokasi: Kriteria Teknis yang Tidak Boleh Diabaikan

Pernyataan Rinaldi menekankan bahwa eksekutif harus menindaklanjuti Pokir secara proporsional ke 23 kecamatan.

Proporsionalitas ini harus didasarkan pada variabel objektif, yakni kebutuhan pelayanan publik, indeks ketertinggalan, jumlah penduduk/penerima manfaat, kondisi geografis, standar biaya, target pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Rinaldi tanpa kriteria tersebut, risiko ketimpangan spasial dan inefisiensi anggaran akan tinggi, meski secara formal Pokir telah “merata”.

TKD Bukan Dana Bebas Guna, Terikat Peruntukan

Memperlakukan TKD sebagai “dana bagi rata” per kecamatan maupun desa adalah kesalahan konseptual yang bertentangan dengan logika fiskal daerah.

Menurut Sekretaris Fraksi Demokrat Pembangunan DPRD Langkat itu, proporsionalitas pembangunan tidak berarti setiap kecamatan memperoleh alokasi anggaran dengan jumlah yang sama.

Sebaliknya, pemerintah perlu menggunakan indikator objektif dalam menentukan prioritas pembangunan, seperti kebutuhan pelayanan publik, jumlah penduduk dan penerima manfaat, kondisi geografis, tingkat ketertinggalan, target pembangunan, standar biaya, serta kemampuan keuangan daerah.

“Adil bukan berarti semua mendapat jumlah yang sama. Yang harus diperhatikan adalah kebutuhan dan kondisi riil setiap wilayah,” katanya.

Baca Juga  Beda Pemimpin Beda Pula Tindakan Penanganan Banjir Tanjung Pura

Rahmad mengatakan prinsip tersebut penting agar kebijakan anggaran tidak hanya terlihat merata secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemerataan manfaat pembangunan.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar membedakan karakter setiap sumber pendanaan, termasuk Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, TKD bukan dana bebas yang dapat dibagi rata kepada setiap kecamatan atau desa tanpa mempertimbangkan ketentuan peruntukannya.

Pengelolaan TKD harus mengacu pada koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 37 Tahun 2023, serta ketentuan teknis yang berlaku.

“Tidak semua TKD sifatnya fleksibel. Ada yang memiliki peruntukan tertentu dan ada yang diarahkan untuk mendukung prioritas nasional. Karena itu, tidak bisa diperlakukan sebagai dana yang kemudian dibagi rata,” jelasnya.

Prioritas Pasca-Bencana: Konsistensi dengan Politik Fiskal Nasional

Dalam konteks kondisi Langkat, Rahmad juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap wilayah yang terdampak bencana.

Ia menilai penanganan pascabencana harus menjadi bagian dari prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak dan memulihkan pelayanan dasar.

Menurut Rahmad, penentuan penerima manfaat harus berdasarkan data dan verifikasi di lapangan agar anggaran benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Forum Melayu Bersatu Minta Bupati Langkat Ganti Kadis Budpar dan Kepala Bapeda

“Wilayah yang terdampak bencana harus menjadi perhatian. Jangan sampai hanya tercatat secara administratif, tetapi masyarakat yang benar-benar terdampak justru tidak mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Fungsi Pengawasan Legislatif: Evaluasi Berbasis Kinerja, Bukan Seremonial

Rinaldi menegaskan, setelah 896 Pokir ditetapkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aspirasi tersebut masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan serta dapat diukur realisasinya.

Ia menyebut DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Penetapan Pokir bukan akhir. Justru setelah ditetapkan, kita harus melihat bagaimana aspirasi itu diterjemahkan menjadi program, bagaimana pelaksanaannya, dan apa dampaknya bagi masyarakat,” katanya.

Rahmad berharap pengawasan terhadap pembangunan Langkat ke depan tidak berhenti pada persoalan serapan anggaran, tetapi juga melihat pemerataan manfaat, kualitas pelayanan publik, serta dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat di setiap kecamatan.

Dengan demikian, penetapan 896 Pokir tidak berhenti sebagai formalitas dalam proses perencanaan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan Langkat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *