https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Terpidana Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat

Sri Rita Wati, terpidana perkara usaha penyulingan minyak ilegal, Memakai Rompi Merah diapit Petugas Kejaksaan, Selasa, 8 September 2026 sore
Iklan Pemilu

Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya mengeksekusi Sri Rita Wati, terpidana perkara usaha penyulingan minyak ilegal, Selasa, 8 September 2026 sore. Petugas menangkap perempuan yang akrab disapa Rita itu di sekitar Polsek Tanjung Pura saat ia dalam perjalanan dari Kota Medan.

Tim kejaksaan lebih dahulu melakukan pengintaian sebelum menangkap Rita. Petugas kemudian mengamankan terpidana tersebut tanpa menghadapi perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap Rita.

“Seksi tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap Sri Rita Wati yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,” beber Rizaldi dalam, Rabu, 9 September 2026 siang.

Rizaldi mengatakan tim mengamankan Rita di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

“Diamankan di dekat Polsek Tanjung Pura,” ujarnya.

Sri Rita Wati sebelumnya tersandung perkara hukum sebagai pemilik usaha penyulingan minyak tanpa izin di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut pernah mengalami kebakaran hebat pada akhir Juni 2023. Saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah pekerja sedang melakukan proses pengolahan minyak mentah.

Baca Juga  Ricky Anthony Tinjau 50 Unit Rumah untuk Warga Langkat dari Pemprovsu

Para pekerja mengolah minyak mentah tersebut menjadi sejumlah bahan bakar, termasuk bensin, solar, dan minyak tanah yang siap untuk diedarkan.

Namun, kebakaran yang terjadi di lokasi itu membawa petaka. Seorang pekerja meninggal dunia, sementara sejumlah pekerja lainnya mengalami luka bakar.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut. Proses hukum selanjutnya membawa Rita ke meja hijau Pengadilan Negeri Stabat.

Ironisnya, Rita tidak menjalani penahanan sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. Bahkan setelah perkaranya bergulir sampai ke tingkat kasasi, terpidana tersebut masih belum menjalani hukuman.

Rita juga masih bebas meskipun Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakar dan Jaksa Penuntut Umum Jimmy Carter Aritonang telah berpindah tugas.

Upaya Hukum Kandas

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Rita. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Alih-alih mendapatkan pengurangan hukuman, Rita justru menerima vonis yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepadanya.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI/POLRI Bongkar Diskotik Marcopolo, THM Berkedok Kantor Ormas

Rita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut pada 13 Juni 2025.

Penolakan kasasi itu membuat putusan Pengadilan Tinggi Medan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, Sri Rita Wati seharusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan akhirnya menangkap dan mengeksekusi Sri Rita Wati pada Selasa sore.

Penangkapan itu mengakhiri proses panjang pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus usaha penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *