https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Ketum PBNU Tak Lagi Dipilih Langsung, Muktamar ke-35 Tawarkan Skema Baru

Iklan Pemilu

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpeluang alami perubahan pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Perubahan menjadi pembahasan alternatif mekanisme baru dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU pada prinsipnya masih menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Pada mekanisme itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan nama-nama kiai sepuh. Nama yang diusulkan kemudian dipilih untuk menjadi sembilan anggota Ahwa.

Sembilan anggota Ahwa tersebut selanjutnya memiliki kewenangan untuk menetapkan Rais Aam PBNU. Kandidat Rais Aam tidak harus berasal dari sembilan anggota Ahwa.

“Dari sembilan anggota Ahwa itulah yang kemudian menetapkan siapa Rais Aam. Rais Aam bisa berasal dari anggota Ahwa maupun dari luar Ahwa,” ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jawa Timur, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga  Dosa Paling Besar Setelah Syirik dan Kufur

Sementara itu, perubahan mekanisme berpotensi terjadi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Selama ini, masing-masing PWNU dan PCNU mengusulkan satu nama calon Ketua Umum. Kandidat yang memenuhi ambang batas dukungan kemudian dipilih oleh peserta Muktamar melalui mekanisme one man one vote.

Dalam alternatif yang dihasilkan Munas dan Konbes NU di Ploso, PWNU dan PCNU nantinya dapat mengusulkan lebih dari satu nama calon.

Jumlah nama yang dapat diusulkan belum ditetapkan. Pilihannya masih berupa tiga, lima, tujuh, atau sembilan nama dan akan diputuskan dalam Muktamar.

Seluruh nama yang diusulkan kemudian ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan. Kandidat dengan dukungan terbanyak akan masuk dalam daftar calon yang selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih bersama Ahwa.

Rais Aam bersama Ahwa kemudian akan menentukan satu nama untuk menjadi Ketua Umum PBNU.

Menurut Mohammad Nuh, mekanisme tersebut juga memungkinkan kandidat yang tidak terpilih sebagai Ketua Umum tetap mendapatkan posisi dalam kepengurusan inti PBNU.

Gagasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendorong pola kepemimpinan yang lebih kolektif di tengah semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi NU.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, Laskar Merah Putih Langkat Gelar Aksi Sosial Dibulan Ramadhan

“Kompleksitas persoalan yang dihadapi NU sekarang tidak cukup ditangani dengan pendekatan individual leadership, tetapi lebih kepada collectivity leadership,” katanya.

Meski telah dibahas dalam Munas dan Konbes, Mohammad Nuh menegaskan alternatif mekanisme tersebut belum menjadi keputusan final.

Mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU baru akan ditetapkan melalui sidang Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *