https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Soroti BK 805 Mobil Pribadi, Warga: Mungkin Banyak yang Merasa BOS

Gambar Hanya Ilustrasi Yang Dihasilkan AI
Iklan Pemilu

Penggunaan nomor polisi dengan awalan angka 8, seperti BK 805, pada sejumlah mobil pribadi di Kabupaten Langkat menjadi sorotan warga.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Rentang nomor 8000–8999 dialokasikan untuk kendaraan angkutan barang.

Sementara, mobil penumpang atau yang kerap disebut mobil pribadi, kendaraan personal dengan alokasi nomor pada 1 sampai dengan 1999.

Salah seorang warga, Wira Hamdani menilai fenomena itu layak menjadi perhatian. Sebab menurutnya, secara kasat mata penggunaan nomor tersebut tampak tidak sesuai dengan klasifikasi nomor urut registrasi kendaraan bermotor.

“Secara kasat mata, penggunaannya tidak sesuai dengan aturan, klasifikasi nomor urut registrasi ranmor dan seri huruf yang dialokasikan tidak sesuai jenis kendaraan,” ujarnya, Senin, 29 Juni 2026, di Stabat.

Meski demikian, ia juga berkelakar bahwa fenomena tersebut bisa jadi dipengaruhi keinginan sebagian pemilik kendaraan menggunakan nomor yang mudah dibaca sebagai “BOS”.

“Mungkin banyak yang merasa BOS, jadi membuat plat mobilnya seperti itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga  10 Ribu Jamaah Padati Ziarah Akbar Syekh Kadirun Yahya di Depok

Penjelasan Kasatlantas

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Langkat, AKP Mhd Tommy Franata, mengetahui adanya kendaraan yang menggunakan seri nomor tersebut.

Namun, pihaknya tidak dapat menyimpulkan legal atau tidaknya suatu TNKB hanya berdasarkan rangkaian angka yang terlihat di jalan.

“Namun, keabsahan nomor registrasi harus diverifikasi melalui database Regident Polri berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan,” jelasnya, Senin, 29 Juni 2026 sore, melalui pesan WhatsApp.

Tommy menjelaskan, penetapan nomor registrasi mempertimbangkan ketersediaan nomor, administrasi registrasi, serta permohonan masyarakat terhadap NRKB pilihan yang dikenakan PNBP.

“Sepanjang data tersebut sesuai dengan database dan diterbitkan melalui mekanisme Regident yang sah, maka kendaraan tersebut dinyatakan legal,” lanjutnya.

Namun, Kasatlantas menegaskan, pihaknya akan menindak setiap penyalahgunaan TNKB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menilai legalitas suatu kendaraan hanya dari pola angka pada nomor polisi. Melainkan memastikan kesesuaian data kendaraan melalui dokumen resmi maupun database Regident ranmor dari Polri,” tambahnya.

Baca Juga  Jadi Korban ‘Love Scamming’, Kades Telagah: Fitnah yang Keji

Ia menegaskan, sepanjang nomor registrasi diterbitkan melalui mekanisme Regident Polri dan sesuai dengan data kendaraan, tidak ada dasar untuk menyatakan kendaraan tersebut melanggar hanya berdasarkan seri angka pada TNKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *