Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan empat tersangka baru, yakni Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Kejari menetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada Selasa 31 Maret 2026 sore di Kantor Kejari Binjai.
Keempat tersangka ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting.
Kejari menjerat Untuk Joko Waskitono, penyidik dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B. Selain itu dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara itu, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed. Kejari menyangkakan ketiganya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 UU yang sama.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026.
Namun ketiga tersangka lainnya, Jaksa belum melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Diketahui, Agung Ramadhan beralasan sakit. Sementara dua tersangka lainnya hingga kini belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
Kejari Binjai menegaskan terus mendalami kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.







