BERITA  

5 Tahun Berturut Peringkat 1 Penyalahgunaan Narkotika, LBH Medan: ‘Rekor Memalukan’ Bagi Sumut

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra
Iklan Pemilu

Lebih dari 1,3 juta warga Sumatera Utara atau 8,3 persen dari total penduduk terjerat penyalahgunaan narkotika. Angka ini menempatkan Sumut di peringkat pertama nasional selama lima tahun berturut-turut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai sebagai rekor kelam dan sebagai bukti kegagalan Pemprov Sumut, BNN, dan Polda Sumut memberantas narkotika.

“Predikat ini adalah kegagalan pemerintah, BNNP, dan Polda Sumut. Dampaknya menghancurkan generasi muda, memicu kriminalitas, dan meningkatkan angka putus sekolah,” tegas Irvan, Rabu 13 Agustus 2025.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, 27,32 persen pengguna narkotika di Sumut adalah pelajar dan mahasiswa.

Data Polda Sumut juga menunjukkan, hanya dalam tujuh bulan pertama tahun ini, Januari hingga Juli 2025. Terjadi 3.078 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 1,6 ton berbagai jenis.

Menurut LBH Medan, tren ini bukan fenomena baru. Sejak 2020, Sumut telah menjadi “juara bertahan” kasus narkotika di Indonesia.

Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan provinsi ini pintu masuk utama penyelundupan dari negara-negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Myanmar, dan Laos.

Baca Juga  Ringankan Beban Masyarakat Imbas Kenaikan PPN, Pemerintah Siapkan 15 Paket Stimulus Ekonomi

LBH juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang meminta rumah ibadah ikut memutus rantai peredaran narkotika.

Menurut LBH, langkah tersebut terlalu sempit jika tidak dibarengi strategi terstruktur, penegakan hukum profesional, rehabilitasi terpadu, serta pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Tidak cukup hanya mengajak rumah ibadah. Diperlukan sinergi lintas sektor untuk memutus mata rantai peredaran,” tambah LBH Medan. Seraya mengingatkan bahwa banyak penyalahguna berasal dari kalangan tidak mampu dan menganggur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *