Belasan ribu data warga terdampak banjir di Langkat dinyatakan belum valid dalam verifikasi dan validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Kondisi ini berpotensi membuat ribuan warga harus kembali menunggu sebelum dapat menerima bantuan pascabencana.
Persoalan tersebut terungkap saat audiensi Pemerintah Kabupaten Langkat dengan BPS RI dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, BPS RI menyatakan dari 73.721 data warga yang diusulkan, sebanyak 62.593 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan valid. Namun, masih terdapat 11.128 NIK yang belum valid.
Angka itu setara dengan sekitar 15 persen dari total data warga yang diajukan. Artinya, ada ribuan data yang belum dapat digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
BPS menyebut sejumlah persoalan menjadi penyebab data belum valid, di antaranya NIK kosong, data ganda, serta format data yang tidak sesuai.
Pemkab Diminta Segera Perbaiki Data
Persoalan itu pun menjadi perhatian Pemkab Langkat. Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan akan segera melakukan penyempurnaan terhadap data warga korban banjir.
Data tersebut nantinya akan kembali dikirimkan ke BPS RI untuk menjalani proses verifikasi dan validasi.
“Kami berharap proses penyaluran bantuan, baik berupa jaminan hidup, bantuan stimulan maupun bantuan isi hunian, dapat segera terealisasi sehingga masyarakat terdampak banjir segera merasakan manfaatnya,” ujar Tiorita.
Ia memastikan Pemkab Langkat akan terus mengawal proses administrasi hingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, persoalan validasi data jangan sampai menyebabkan warga yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tertinggal.
“Kami akan terus melakukan penyempurnaan data agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya,” tegasnya.
Bantuan Belum Bisa Berjalan
Data yang telah dinyatakan valid oleh BPS selanjutnya akan disampaikan kepada lima kementerian dan lembaga sebagai dasar penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.
Bantuan tersebut meliputi jaminan hidup, bantuan stimulan, dan bantuan isi hunian.
Dengan demikian, persoalan 11.128 NIK yang belum valid menjadi salah satu tahapan penting yang harus segera diselesaikan agar seluruh warga yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam proses penyaluran bantuan.
Dalam audiensi dengan Satgas PRR, rombongan Pemkab Langkat juga memperoleh informasi bahwa usulan bantuan korban banjir Langkat telah memasuki tahapan ke-11.
Satgas PRR memperkirakan proses penyaluran bantuan dapat direalisasikan sekitar dua bulan ke depan, setelah seluruh tahapan administrasi dan validasi selesai.
Ribuan Warga Masih Menunggu Kepastian
Bagi masyarakat korban banjir, persoalan validasi data menjadi hal yang sangat penting. Sebab, di balik angka 11.128 NIK tersebut terdapat ribuan warga yang masih menunggu kepastian mengenai bantuan pascabencana.
Perwakilan masyarakat terdampak banjir, Siska Novianti, mengapresiasi langkah Pemkab Langkat yang memfasilitasi pertemuan langsung dengan BPS RI dan Satgas PRR.
Menurutnya, masyarakat setidaknya memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan proses bantuan yang selama ini dinantikan.
Perwakilan Aliansi Menjemput Keadilan Sauli Lubis dan FMKBB Langkat, Said Abdullah turut menghadiri audiensi.
Tampak juga sejumlah Anggota DPRD Langkat Komisi II hadir pada pertemuan tersebut.
Kini, pekerjaan berikutnya adalah memastikan 11.128 data yang belum valid tersebut segera diperbaiki, diverifikasi kembali. Agar tidak berujung pada hilangnya hak masyarakat korban banjir untuk mendapatkan bantuan.







