BERITA  

Tim Gabungan BAIS TNI dan Kejatisu Gerebek Gudang Gas Oplosan di Marelan

Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut grebek gudang gas oplosan di Marelan, Senin, 24 Februari 2025
Iklan Pemilu

Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut grebek gudang gas oplosan di Marelan, Senin, 24 Februari 2025 siang.

Terdapat dua gudang gas oplosan yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini. Gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas dari subsidi menjadi gas nonsubsidi.

Tim Gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar di dua gudang tersebut.

Ironisnya, operasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola.

Tim Gabungan membuka paksa pagar gudang yang digembok. “Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” beber salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya tidak dipublikasi.

Produksi Ribuan Tabung

Tabung Gas Berbagai Ukuran di Gudang Gas Oplosan di Marelan, Medan

Di areal gudang, selain tabung gas ditemukan juga peralatan yang telah dimodifikasi untuk mendistribuskan gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram.

Baca Juga  Kejari Langkat Komit Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli

Tidak hanya itu, ditemukan juga ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman di gudang itu. “Namun tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.

Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

Produk Palsu

Hasil Scaning Barcode Oleh Pihak Pertamina Menunjukan Produk Tidak Sesuai Ketentuan Kemungkinan Produk Palsu

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur pihak Pertamina bernama sigit.

Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.

Setelah dilakukan penyisiran areal gudang, Tim Gabungan menemukan barang bukti lainnya berupa air softgun berserta ratusan mimis dan 2 buku rekening tabungan.

Kemudian 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

Baca Juga  Management Blue Sky Tepis Pemberitaan Aksi Aktivis, Ini Penjelasannya

Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *