BERITA  

Tegas, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan Ambil Alih Perkara PPPK Langkat

LBH Medan temukan berbagai indikasi dugaan ketidak profesionalan Polda Sumut dalam penanganan perkara dugaan kecurangan dan korupsi seleksi PPPK Langkat

Aksi ketiga para guru peserta PPPK Langkat membawa kerenda mayat ke Polda Sumut, bertulis RIP POLDA dan RIP KEADILAN, 5 Juni 2024.
Iklan Pemilu

Selain itu, para guru juga telah mengirimkan surat Pengaduan dan Mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri dll pada, (29/4/24).

Namun tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menetapkan tersangka Intelektualnya, jelas LBH Medan.

Kemudian, LBH Medan mengatakan, bahwa hal ini berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara.

Pada perkara PPPK Madina dan Batubara telah ditetapkannya 6 dan 4 orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan, BKD di masing-masing Kabupaten tersebut dan lainya.

Lebih lanjut, menurut LBH Medan Polda Sumut diduga telah melanggar kode Etik Profesi dan Komisi Etik, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Hal itu dikarenakan tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023.

LBH Medan berpendapat, sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945.

Baca Juga  Meriahkan HUT NasDem Ke-14, Ricky Anthony Gelar Baksos di DPD Langkat

Kemudian Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) dan ICCPR.

Serta Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *