Rabu, 4 Desember 2024
Puluhan guru asal Langkat menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Aksi mereka guna menuntut perlakuan yang objektif dalam penanganan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Kami menekankan pentingnya prinsip objektivitas dan kerjasama dalam menangani dugaan kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2023,” sebut Koordinator Aksi, Sofyan Gajah Muis, pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Mereka menyoroti setelah Polda Sumut menetapkan tiga pejabat Pemkab Langkat sebagai tersangka pada 14 September 2024. Namun sampai saat ini Polda Sumut belum dilakukan penahanan.
Tersangka Yang Masih Berkeliaran
3 Pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.
Kemudian Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat dengan inisial AS.
“Sudah tiga kali berkas dikirimkan dari Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk tahap kedua, namun selalu terjadi P-19. Para guru honorer Langkat menduga adanya upaya untuk memperlambat penahanan ketiga tersangka tersebut,” tegas Sofyan.
Tuntut Keseriusan Polda dan Kejatisu
Untuk itu, mereka menekan aparat penegak hukum, baik dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut, untuk serius dan tidak main-main dalam menangani kasus PPPK di Langkat.
“Kami hadir di sini untuk menyuarakan dan memohon agar Kejati Sumut tidak terlibat dalam konspirasi terkait penanganan kasus ini. Kami meminta Kejabersikap objektif dan kerjasama,” tambah Sofyan.
Meski perwakilan Kejati Sumut mengajak para demonstran masuk ke kantor guna audiensi, namun para guru honorer Langkat menolak ajakan tersebut.
Sebagai respons, perwakilan Kejati Sumut memasuki kantor mereka dan meninggalkan para demonstran setelah tidak ada yang bersedia untuk berdialog.