Pakar Hukum Pidana, Universitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi menyarankan Polda Sumut dan Kejatisu memeriksa semua Tim Paselda Seleksi PPPK Langkat 2023.
“Semua pihak yang terkait dengan terjadinya suatu peristiwa pidana harus diperiksa. Hal itu agar rangkaian peristiwa tersebut jelas dan terang. Guna membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut,” kata Ridi panggilan akrab Redyanto Sidi, Jumat, 17 Januari 2025.
Selain itu, Sidi menyarankan agar kelima tersangka berani membuka siapa saja yang terlibat termasuk atasannya saat itu. Namun, butuh keberanian mengungkapkannnya.
“Terhadap tersangka terdapat peluang Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana-red). Tentu dibutuhkan keberanian untuk mengungkapnya,” Pakar Hukum Pidana itu.
Sidi menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan pada penerimaan PPPK ditahun 20223.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan, dikarenakan semua sama di mata hukum (Equality Before the Law).
Ungkap Semua Yang Terlibat
Menurutnya lagi, keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana sangat erat peran dan hubungannya dengan alat bukti.
Ridi menegaskan memeriksa seluruh Paselda PPPK 2023, bukan termasuk penggiringan opini.
Hal itu merupakan upaya mengungkap pihak-pihak yang memiliki keterlibatan terkait tindak pidana.
“Sesuai dengan kewenangannya, siapapun yang ada kaitannya dengan suatu perkara dapat dimintai keterangan/diperiksa oleh penyidik sesuai Pasal 7 KUHAP,” jelas Ridi.
Sidi menilai sebagai saksi justru memang harus diperiksa untuk terangnya suatu perkara. Tentu guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak serta peran masing-masing.
Polda Sumut Panggil Syah Afandin
Tim Penyidik Polda Sumut pernah memanggil mantan Plt Bupati Langkat terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023.
Mengutip detik.com, pemeriksaan terhadap Ondim dilakukan pada 11 Desember 2024.
Kabib Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan terhadap Syah Afandin.
“Yang hari ini (Rabu) diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 11 Desember 2024.
Untuk diketahui, pada penerimaan PPPK Langkat 2023, Syah Afandin merupakan Pembina Paselda dan Sekda Langkat sebagai Ketua Paselda.
Penyidik Polda Sumut memanggil Syah Afandin untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat yang dilakukan mantan anak buahnya.
Pasca Penyidik Polda Sumut memeriksa Syah Afandin Kejati Sumut yang langsung dinyatakan berkas 3 tersangka PPPK 2023 lengkap (P21).
Mengutip Analisadaily.com, 12 Desember 2024, Kehadiran Syah Afandin atau Ondim hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap 2 tersangka, yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA, dan Kepala BKD, ESD.
“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (SA dan ESD) sebelumnya,” ujar Afandin, Rabu, 11 Desember 2024.
LBH Medan Duga Kuat Keterlibatan eks Plt Bupati dan Sekdakab Langkat
Tidak cukup hanya itu, LBH Medan juga menyebutkan telah sedari awal sejak LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat.
Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Untuk itu LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.
“Dimana tidaklah mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya,” jelas Irvan.