Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe mengakhiri pelarian Mujiono, buronan dalam perkara Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Mujiono warga Aceh Timur terbukti bersalah membawa 20 imigran Rohingya dari penampungan sementara Lhokseumawe ke Kota Medan.
Tim Tabur menangkap boronan Kejari Lhokseumawe itu di Jalan Tandean, Linkg II, Sidomulyo, Stabat, Jumat, 14 Februari 2025.
“Berdasarkan Putusan MA Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, 24 Januari 2024. Mujiono terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Kasitel Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, pada, Senin, 17 Februari 2025 pagi.
Dengan sadar, Mujiono membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari pengungsian Kota Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Terpidana membawa para pengungsi Rohingya menggunakan mobil Isuzu Minibus dengan bayaran Rp 4,7 juta.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 120 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Therry mengungkapkan masih ada dua orang terpidana lainnya yang masih buron dan dalam pencarian Tim Tabur Kejaksaan.
Keduanya yakni, Hasril Azwar Hasibuan Bin Hasyim Syah Hasibuan, lahir di Tanjung Balai, 12 Juli 1981, beralamat di Desa Pasar Baru Kecamatan SeiTualang Raso Kota Tanjung Balai Provinsi Sumut.

Kemudian, Seorang pensiunan TNI AD, Abdur Rohim Batubara Bin Sulaiman Yunus, berkulit Sawo Matang, lahir di Langsa, 7 Agustus 1968. Beralamat rumah di Desa Kampung Jawa Kecamatan Langsa Kota Langsa.

Tim Tabur Kejaksaan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana (DPO) untuk menyerahkan diri.
Selain itu, Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe mengajak masyarakat turut memberikan informasi, jika memgetahui keberadaan buronan.
Masyarakat dapat menghubungi Kepala Seksi V pada bidang Intelijen Kejaksan Tinggi Aceh Mohammad Iqbal, melalu nomor Hp 08126019747, dan akan diberikan hadiah sepantasnya.