Meraka juga menilai bahwa para tergugat tidak siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ratusan guru honorer Langkat.
“Padahal telah jauh-jauh hari pihak PTUN telah memberi tahukan akan agenda pembuktian melalu ecourt.” Sambung Irvan.
Dalam gugatan ini, adapun yang menjadi permohonannya diantaranya, menetapkan objek sengketa yang dikeluarkan tergugat ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah surat pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK jabatan fungsional tertanggal 22 Desember 2023,” ucapnya.
Kemudian, memohon kepada Ketua PTUN Medan untuk memerintahkan tergugat mencabut Surat Pengumuman Plt Bupati Langkat Nomor: 810-2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan NIPPPK Jabatan Fungsional tertanggal 22 Desember 2023.
“Memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Tes (CAT), serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo,” pungkasnya.