Guru honorer Langkat sebagai penggugat didampingi LBH Medan sebagai Kuasa hukum.
Sementara tergugat dan tergugat II intervensi tidak hadir pada sidang tersebut.
Pada persidangan bukti P-18 sampai dengan P-121 harus dipending karena adanya penyesuaian dengan pengantar alat bukti.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menyangkan ketidak hadiran pihak tergugat dan tergugat II Intervensi, tanpa alasan yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak tergugat dan tergugat II Intervensi tidak hadir dan terlebih tidak ada pemberitahuan alasan, ketidakhadiran mereka,” ungkap Irvan Saputra.
LBH Medan, menilai ketidakhadiran para tergugat adalah bentuk ketidak taatan pada hukum.