Merespon hal itu, LBH Medan menyampaikan tidak keberatan dengan catatan jika nantinya hakim mengabulkan permohonan 200 guru dalam putusan selanya.
Menjadi tergugat intervensi, LBH Medan tidak akan melakukan jawab menjawab.
Hal itu dikarenakan sidang perkara PPPK tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan dikhawatirkan akan berlarut-larutnya persidang perkara ini atau melanggar asas peradilan cepat , sederhana dan biaya ringan.
Terakhir hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda selanjutnya pada tangga 3 Juli 2024 yaitu Putusan Sela (E-court) atas permohonan masuknya Tergugat intervensi.