6 bukti elektronik tersebut diperdengarkan melalui perangkat laptop dan pengeras suara di hadapan majelis hakim, tergugat, para tergugat II intervensi.
Selain itu juga para hadirin sidang yaitu guru-guru yang menggugat, guru-guru yang menjadi para Tergugat II intervensi, rekan-rekan media, mahasiswa dan masyarakat.
Berikut enam (6) bukti elektronik yang diajukan pihak penggugat (guru honorer Langkat korban kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 :
Pertama, rekaman suara (audio) terkait dugaan kecurang seleksi PPPK Langkat, atasa nama kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga terkait pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah untuk lulus PPPK.
Kedua, video pernyataan secara langsung kepala BKD Langkat dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)