BERITA  

Setelah PT KPU, Netizen : DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

Plang Kejatisu bertuliskan “Tanah Ini Dalam Penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” di Areal Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKGLTL)
Iklan Pemilu

Setelah diduga membekingi PT KPU di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, oknum anggota DPRD Langkat berinisial DS juga diterpa isu yang sama. Netizen menyebutkan, oknum legislaor ini diduga jadi beking perambah kawansan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKGLTL).

Hal ini disampaikan pemilik akun TikTok RAMLAN@RAKYAT JELATA. Dimana, netizen ini mengomentari postingan akun berita suarain.com berjudul PT KPU CEMARI LINGKUNGAN, WARGA: DIBEKINGI ANGGOTA DPRD LANGKAT.

Menanggapi postingan ini, netizen tersebut berkomentar ‘DS memang harus dilaporkan ke KPK. Bukan itu saja DS diduga juga bekingi sejumlah pengusaha di Langkat yang merambah Hutan Negara SM KG LTL’.

Menyikapi komentar itu, DS menyarankan agar netizen membuat laporan jika punya bukti terkait tudingan itu. “Terimakasih akun nya ajah akun bodong. Kalau memang punya bukti silahkan,” kata DS via pesan WhatsAppnya, Senin 7 Juli 2025 siang.

Alih Fungsi Hutan

Tangkapan layar Komentar Warga di Akun Tiktok suarain.com

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, hal ini sudah biasa di dunia politik. “Jgn fitnah kita orang beragama. semakin kita di hinakan makluk maka semakit dekat allah bersama kita. Senang dan tak senang biasa di politik jogeti ajah abng ku. Suruh akun itu buat laporan ya bg. Kita banyak buat laporan mengenai hutan terutama sm karang gading. Tidur nya kurang miring tu bg,” ketusnya lagi.

Baca Juga  Baitul Muthahhar: Qurban Idul Adha dan Jejak Ajaran Prof Kadirun Yahya

Diinformasikan, sekira 97,45 hektare kawasan SMKGLTL di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dialihfungsikan ke perkebunan sawit. Di lokasi ini, Kejatisu pun mendirikan plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”.

Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tertanggal 14 Oktober 2022. Perkara ini pun sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan sejak Januari 2025 kemarin.

Dalam perkara ini, dua orang terdakwa yang disidangkan adalah Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, pengusaha yang diduga sebagai dalang alih fungsi lahan, serta Kepala Desa Tapak Kuda Imran SPd.

Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum (APH) lebih serius mengungkap para mafia perusak hutan. Mengingat, banyak kawasan-kawasan hutan di Negeri Bertuah yang dialihfungsikan ke perkebunan sawit dan peruntukan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *