Aparat Kepolisian Sektor Medan Baru amankan 5 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Remaja di bawah umur itu melakukan aksinya di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat, 30 Mei 2025 lalu.
Dari kelima pelaku, 2 diantaranya perempuan, yakni CNA dan NA, keduanya warga Medan berusia 16 tahun.
Sementara 3 pria lainya, SRT, ASL, dan MRP juga warga Medan berusia 16 tahun.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang menerangkan petugas menangkap kelima anak di bawah umur itu usai melakukan kekerasan saat melakukan per4mpasan sepeda motor korban.
Karban yakni warga Jalan Katamso, Gang Perbatasan, No 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, M Ghalib Azmi Lubis (26).
“Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19.40 WIB di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Merdeka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku CNA dan NA,” jelas Kompol Hendrik, Selasa, 10 Juni 2025.
“Kemudian, tim melakukan pengembangan. Pada pukul 22.00 WIB di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Petugas mengamankan SRT, MRP dan ASL,” sambungnya.
Para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban kepada Avis. Kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1.400.000,” ucap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti, berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.
Awal Kejadian
Sebelum perkara ini terjadi. CNA dan NA menelpon korban dengan berpura-pura bertemu di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tanpa curiga, korban pergi menemui pelaku CNA. Meski telah larut malam, karena sebelumnya keduanya sempat berkencan.
Namun saat korban tiba di lokasi pada pukul 02.00 WIB, CNA tidak berada di lokasi.
Saat menunggu CNA, 3 orang pria remaja mengendari motor Yamaha Vixion mendatangi korban.
Kemudian, MRP langsung mencabut kunci kontak motor korban. Namun korban berhasil merebutnya kembali.
Melihat itu, SRT rekan MRP langsung mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menyerang korban. Dengan sigap korban memegang parang tersebut, sehingga terjadi tarik menarik.
Namun, tanpa disangka, ASL memukul kepala korban menggunakan batu, hingga robek dan mengeluarkan darah.
“Dalam keadaan takut, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Dan kemudian pelaku melarikan motor korban,” papar Kompol Hendrik.
Pelaku Sudah Merencanakan
Kompol Hendrik menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan merampas sepeda motor korban. Untuk itu, Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kompol Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai modus-modus pelaku kriminal. Selain itu mengingatkan untuk berhati-hati bepergian pada jam malam.