suarain.com, Langkat – Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat atas perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, begitu mengejutkan publik.
Pasalnya ketiga Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu membebas Terbit Rencana Perangin Angin dari tuduhan TPPO “kerangkeng manusia”.
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan putusan pada (8/7/24).
Putusan TRP Mengabaikan Hak Korban TPPO
Untuk perkara yang menyita perhatian publik itu, jaksa menuntut Terbit dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang menangani perkara TPPO tersebut ialah Andriyansyah, selaku ketua.
Lalu Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, masing-masing sebagai anggota.
Hal itu merujuk pada laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Stabat.
Rekam Jejak 3 Hakim
Adapun rekan jejak atau profil ketiganya, merujuk pada laman PN Stabat adalah sebagai berikut :

-
Andriyansyah
Hakim yang bertindak selaku ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara TTPO yang melibatkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, lahir di Banda Aceh, 2 Mei 1980.
Pria berusia 44 tahun ini, berlatar belakang pendidikan pascasarjana hukum.
Hakim ini memiliki pangkat Pembina dengan golongan ruang IV.
Andriyansyah memiliki spesialisasi menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum, mediator, dan anak serta lingkungan hidup.
Ia tercatatat meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun.