Puluhan Guru Honorer Kab. Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kedatangan mereka dalam rangka refleksi 1 tahun kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023, Jum’at 27 Desember 2024 .
Selain itu para guru juga meminta keadilan pasca 1 tahun kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kab. Langkat 2023 belum juga menemukan titik terang.
Atas perkara dugaan korupsi PPPK Langkat 2023, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Namun sampai saat ini belum juga menetapkan aktor utama dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, LBH Medan menilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan aksinya kali, puluhan guru diisi dengan membaca yasin dan memanjatkan do’a di Polda Sumut dan Kejati Sumut.
Meski sempat diwarnai dengan ricuahan, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk.
Padahal sebelumnya para guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali di tempat yang sama, namun tidak pernah dilarang.
Namun setelah diberikan penjelasan pada akhirnya aksi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Gelar Aksi di Kejatisu
Usai menggelar aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut.
Di Kejati Sumut para Guru Honorer menggelar aksinya dengan hikmat dan ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut.
Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 tersangka, yakni Kadisdik Langkat, kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat sedang diteliti.
Polda Sumut mengirim kembali berkas ketiga tersangka, pada tanggal 16 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas 3 tersangka P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
Untuk itu, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember Polda sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa dengan salah satunya memeriksa Plt. Bupati Syah Afandin.
Penyidikan Terburuk
Terkait perkara PPPK Langkat 2023, LBH Medan menilai pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut.
Bahkan, menurut LBH Medan Polda Sumut secara terang-terangan memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangkanya.
Oleh karena itu, LBH Medan berpandangan bahwa tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia.
Maka dengan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat, pungkas LBH Medan