Ratusan guru honorer guna desak PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk segera laksanakan keputusan PTUN Nomor :30/G/2024/PTUN.MDN terkait perkara kecurangan seleksi PPPK guru tahun 2023.
Permintaan itu paska gugatan mereka di PTUN dikabulkan.
Ratusan guru honorer Langkat peserta seleksi PPPK tahun 2023 menyampaikan permintaannya dengan mendatangi kantor Bupati Langkat, Jumat (27/9/2024) sore.
Febri Wahyu Suganda, Perwakilan Guru Aliansi Peserta PPPK, mengatakan kedatangannya bersama ratusan guru guna meminta Pj segera laksanakan putusan PTUN Medan.
“Kami minta PJ Bupati Langka segera laksanakan putusan PTUN,”jelas Suganda.
Suganda menerangkan putusan PTUN yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023 dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN, lanjutnya.
Selain itu kedatangan mereka juga meminta Pj Bupati Langkat untuk menonaktifkan pejabat Pemkab Langkat yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka perkara dugaan kecurangan seleksi PPPK.
Pejabat Pemkab Langkat tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.
Ditambah 3 tersangka lainnga yakni Kasi Kesiswaan, Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Para guru juga meminta Pj Bupati Langkat untuk menyetop dugaan kriminalisasi terhadap guru
“Kami juga meminta Pj Bupati untuk menyetop kriminalisasi terhadap guru-guru,” ujar Suganda.
Suganda juga menerangkan bahwa mereka sempat bertemu dengan Pj Bupati Langkat, beberapa waktu lalu. Pj Bupati Langkat, mengatakan kepada meraka apapun produk hukum yang dikeluarkan akan tetap dijalankan.
“Pastinya apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati) akan menjalankannha,” ujar Suganda.
Tanggapan Pemkab Langkat
Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat, Musti mengatakan, jika
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan Sekda, Amril, tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta, terangnya saat menerima para guru.
“Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Dan tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” ujar Musti.
Musti juga menerangkan, bahwa aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat.
“Dan saya rasa pak Pj Bupati akan konsisten dan konsekuen. Semua ada aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti,” terang Musti.
Ia juga katakan akan melaporkan hal ini kepada Pj Bupati Langkat pada hari Senin nanti.
PTUN Kabulkan Gugatan Guru
Sebagaimana putusan PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Artinya Pemkab Langkat kalah atas gugatan perkara dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023.
Putusan tersebut dibacakan majelis Hakim pada sidang pembacaan Pembacaan Putusan perkara tersebut, pada, Kamis, (26/9/2024).
Pada pembacaan putusan Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer Langkat.
Putusan PTUN Medan
Dalam amar putusan perkara Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN Majelis Hakim memutuskan :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian,
- Menyatakan batal: Pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomοr 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) knusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023,
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);