BERITA  

PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

Limbah PT Kasmo Pramono Utama, Desa Halaban, Besitang, Langkat
Iklan Pemilu

PT Kasmo Pramono Utama (KPU) terkesan tak tersentuh hukum. Perusahaan pengolah kayu ini, dikabarkan secara masif mencemari lingkungan. Korporasi di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini disebut-sebut dibekingi oknum wakil rakyat.

“Sepertinya kuat beking pabrik itu. Warga menduga, ada peran anggota DPRD Langkat berinisial DS yang melindungi dan membekapnya,” kata Rabial, warga setempat saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025 sore.

Limbah PT KPU terus mengalir melintasi pemukiman warga selama sebulan belakangan. Namun pihak pabrik dan dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan, tak bertindak.

Meski oknum Anggota DPRD Langkat berinisial DS sudah melakukan sidak, namum lingkungan masih tercemar. Kedatangan legislator ini, disinyalir sakadar formalitas.

Hentikan Pencemaran

PT Kasmo Pramono Utama Desa Halaban Besitang Langkat

Bahkan terkait hal ini, DPRD Langkat sempat menggelar RDP. Namun hanya pihak perusahaan yang hadir, tanpa ada warga yang dilibatkan.

“Pabrik harus menghentikan pencemaran ke areal pemukiman masyarakat. Perusahaan juga harus menormalisasi aliran sungai dan bertanggungjawab atas matinya ekosistem di keramba masyarakat,” tegas Rabial dan warga lainnya.

Selain itu, warga setempat juga meminta agar perusahaan mengatasi asap dari cerobong boiler yang menyebabkan polusi. Mereka juga meminta agar humas di pabrik tersebut yang terkesan arogan.

Baca Juga  Tanpa APD dan BPJS Ketenagakerjaan, PT KPU Abaikan Keselamatan Pekerja

Sanksi Pidana

@suarain.com PT Kasmo Pramono Utama (KPU) terkesan tak tersentuh hukum. Perusahaan pengolah kayu ini, dikabarkan secara masif mencemari lingkungan. Korporasi di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini disebut-sebut dibekingi oknum wakil rakyat. “Sepertinya kuat beking pabrik itu. Warga menduga, ada peran anggota DPRD Langkat berinisial DS yang melindungi dan membekapnya,” kata Rabial, warga setempat saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025 sore. Limbah PT KPU terus mengalir melintasi pemukiman warga selama sebulan belakangan. Namun pihak pabrik dan dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan, tak bertindak. Meski oknum Anggota DPRD Langkat berinisial DS sudah melakukan sidak, namum lingkungan masih tercemar. Kedatangan legislator ini, disinyalir sakadar formalitas. Bahkan terkait hal ini, DPRD Langkat sempat menggelar RDP. Namun hanya pihak perusahaan yang hadir, tanpa ada warga yang dilibatkan. “Pabrik harus menghentikan pencemaran ke areal pemukiman masyarakat. Perusahaan juga harus menormalisasi aliran sungai dan bertanggungjawab atas matinya ekosistem di keramba masyarakat,” tegas Rabial dan warga lainnya. Selain itu, warga setempat juga meminta agar perusahaan mengatasi asap dari cerobong boiler yang menyebabkan polusi. Mereka juga meminta agar humas di pabrik tersebut yang terkesan arogan. Sanksi Pidana Terkait hal ini, oknum DPRD Langkat berinisial DS mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Ketua Komis A. “Walaikumsalam. Karna kegiatan komisi, lebih baik abng tlpnan ke ketua komisi bg,” kata DS via pesan WhatsAppnya. Sementara, humas PT KPU berinisial Dar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk berita yang berimbang belum ada balasan. Diinformasikan, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. baca suarain.com https://suarain.com/pt-kpu-cemari-lingkungan-warga-dibekingi-anggota-dprd-langkat/ #beritaterkini #langkat #Viral #Sumut #news #share #berita #limbah #ptkpu #halaban ♬ Danger – SoundAudio

Terkait hal ini, oknum DPRD Langkat berinisial DS mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Ketua Komis A.

Baca Juga  DPRD Langkat Diambil Sumpah, 27 Kursi Diisi Wajah Baru

“Walaikumsalam. Karna kegiatan komisi, lebih baik abng tlpnan ke ketua komisi bg,” kata DS via pesan WhatsAppnya.

Sementara, humas PT KPU berinisial Dar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk berita yang berimbang belum ada balasan.

Diinformasikan, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *