Warga Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Padang Tualang, Langkat mendadak geger akibat adanya pembunuhan terhadap seorang pria oleh mantan adek iparnya, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut keterangan warga tindakan nekat itu diduga dipicu permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan warga, Kapolsek Padang Tualang, IPTU Bayu Mahardika, beserta jajaran bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan korban, Prawoto dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Warga Dusun VII itu dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandung korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada pada leher akibat senjata tajam.
Kemudian, berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas dengan cepat mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.S. (53). Diketahui pelaku merupakan mantan abang ipar korban.
Petugas langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat penangkapan terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah, Selasa, 23 Desember 2025.
Namun petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Di antaranya kampak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, petugas mengevakuasi jenazah korban telah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Sementara itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Apresiasi Polsek Padang Tualang
Dalam keterangan resminya, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kesigapan dan respons cepat personel Polsek Padang Tualang.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kapolsek Padang Tualang beserta seluruh personel. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman dan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Polres Langkat mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
Polres Langkat terus meningkatkan kehadiran dan kesiapsiagaan personel guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







