BERITA  

Pria di Langkat Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya Berujung di Bui

Pria Berinisial D (38) Pelaku Pembunuhan Terhadap Sujarwo Selingkuhan Istrinya IS (33) Setalah di Amankan Aparat Kepolisian Sektor Padang Tualang
Iklan Pemilu

Seorang pria (38) berinisial D habisi nyawa Sujarwo selingkuhan istrinya. Pelaku yang kalap tersulut emosi menghantam kepala selingkuhan istrinya dengan botol bir hingga tewas seketika, pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Dusun VI Bukit Payung 1, Desa Kwala Besilam, Padang Tualang, Langkat.

Setalah lampiaskan amarahnya D langsung melarikan diri ke wilayah Kampar, Riau.

Namun pelarian D tidak lama. Selang 4 hari pelariannya, aparat Kepolisian Sektor Padang Tualang, Langkat berhasil membekuk pelaku.

Aparat menangkap pelaku di tempat pelariannya yakni Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, mengungkap pelaku D melarikan diri ke daerah Kampar, Riau, setelah melakukan perbuatannya. AKP Masagus menjelaskan pada Rabu 5 Februari 2025.

AKP Masagus ZD menerangkan pelaku melakukan tindakannya dikarenakan terbakar amarah, setelah mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya.

Pelaku menghabisi korban pada, Sabtu 1 Februari 2025, malam di Dusun VI Bukit Payung 1, Desa Kwala Besilam, Padang Tualang, Langkat, tepatnya di rumahnya sendiri.

D yang tersulut api amarah menghajar kepala selingkuhan istrinya itu dengan botol bir menyebabkan korban tewas seketika.

Baca Juga  Gedung TIC Terlantar, Keseriusan Disbudpar Majukan Pariwisata Langkat Semakin Diragukan

Kronologi Pembunuhan

Pelaku, D mendapatkan kabar bahwa istrinya IS (33) telah berselingkuh dengan korban, Sujarwo. Mendapatkan kabar perselingkuhan istrinya itu, pelaku langsung pulang kerumah dengan amarah yang memuncak.

Sesampainya di rumah, Ia langsung mendobrak pintu belakang rumahnya dan mendapati istri sedang bersama korban (selingkuhan istri pelaku).

Karena tersulut amarah, tanpa berpikir panjang D langsung menghantam kepala Sujarwo dengan botol bir. Akibatnya darah bercucuran dari hidung, mulut dan telinga korban. Lantas tewas seketika di tempat.

Setalah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Kampar, Riau.

Kronologi Penangkapan

Mengetahui telah terjadi peristiwa pembunuhan di wilayah hukumnya, Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan. Aparat menemukan jejak pelarian pelaku mengarah ke Kabupaten Kampar, Riau.

Kemudian, personil melakukan mapping dan identifikasi lokasi. Selanjutnya tim bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku, pada Senin, 3 Februari 2025, dini hari.

Setibanya di wilayah Kecamatan Kampar Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, pada Selasa 4 Febuari 2025, tim segara melakukan pencarian secara intensif.

Baca Juga  PPP Gerakan Mesin Partai, Menjemput Kemenangan Pilkada Langkat 2024

Pada petang, sekiri pukul 19.00 WIB, tim mendapati pelaku sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan Dusun Sei Merbau, Desa Penghidupan, Kampar Kiri Hilir.

Kemudian tim bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku. D mengakui semua perbuatannya ketika diintrograsi aparat di lokasi penangkapan.

Ia mengaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.

Selanjunya petugas memboyong pelaku ke Polsek Padang Tualang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada Tempat Bagi Pelaku Kriminal

Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.

“Kami bergerak cepat guna menangkap dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang atas keadilan,” tegasnya.

Ia mengatakan peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung petaka. Selain itu keoercayaan dan komunikasi dalam rumah tangga adalah kunci untuk menghindari tragedi seperti ini, harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *