BERITA  

Polres Langkat Gelar Operasi Grebek Sarang Narkoba di Langkat

Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat Geledah Rumah Yang Diduga Dijadikan Sarang Penyalahgunaan narkotika di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa, 21 Januari 2025
Iklan Pemilu

Polres Langkat gelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelum bergerak, Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat lakukan apel kesiapan. Kemudian, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi barak tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan kegiatan perjudian.

Di lokasi, petugas menemukan gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Petugas mendapati 5 orang pria yang diduga baru saja selesai bermain dan seorang wanita bertugas sebagai operator.

Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan bong alat hisap sabu. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa lokasi dijadikan sarang penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya itu, Tim juga menyisir gubuk yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi awal. Di gubuk itu, petugas menemukan seorang pria sedang tidur.

Kemudian petugas menggeledah pria itu dan menemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang.

Baca Juga  Polsek Padang Tulang Grebek Sarang Narkoba di Batang Serangan

Penggeledahan pun dilanjutkan, ke sebuah rumah yang berjarak sekitar lima meter dari gubuk mesin ketangkasan.

Di rumah itu, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita. Selain itu juga menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25).

Setelah menyisir seluruh lokasi, Tim kemudian merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan.

Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada operasi tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp 1.860.000, 5 butir Ekstasi dan uang tunai Rp 417.000.

Kemudian 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 mancis, 2 bilah parang, 5 unit HP Android (berbagai merek), dan 2 unit HP Nokia.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Langkat lakukan tes urine terhadap tersangka dan delapan orang lainnya.

Hasil tes menunjukan seluruhnya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Belasan Ekor Lembu Warga di Langkat Mati Mendadak, Ini Kata PT UKIP

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, menegaskan Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar AKP Rudy Saputra.

Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *