BERITA  

PN Kabanjahe Sidangkan Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan

Iklan Pemilu

Medan, 24 November 2024

Tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47 thn), Elparida Br. Ginting (48 thn) dan 2 orang anak SIP (12 thn) dan LAS (3 thn) mengejutkan Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024.

Banyak mengatakan awal tewasnya Rico Sempurna dan 3 keluarganya karena kebakaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.

Namun, Eva anak dari Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan KKJ ( Komite Keselamatan Jurnalis) mencurigai adanya kejanggalan soa; matinya Rico, Istri, anak dan cucunya.

Mereka berkenyakinan meniggal korban bukan karena kebakaran melainkan karena dibunuh.

Adapun kronologis kejadian tersebut. Pada 27 Juni 2024 pada pukul 03.00 dini hari. Ketika para tersangka membakar habis satu rumah sekaligus lokasi usaha milik Rico Sempurna Pasaribu.

Rico seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo.

Sebelum kematian RSP dan keluarganya, Rico giat memberitakan tentang bisnis Judi tembak ikan yang diduga milik  Oknum anggota TNI.

RSP memberitakan secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga.

Dalam pemberitaannya RSP menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut.

Tidak hanya itu RSP juga menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.

Adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir kematian Rico dan 3 orang anggota keluarganya.

Baca Juga  Lawan Institute Nilai Bawaslu Langkat Lemah Dalam Lakukan Pengawasan Pilkada 2024

Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konferensi pers di Polres Tanah Karo pasca viralnya kasus Rico.

Pembunuhan Rico Terungkap

Dalam konfrensi pers tersebut terungkap matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar. 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Namun Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang.

Untuk mengungkapkan kasus tersebut eva memberikan kuasa kepada LBH Medan bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

Pasca diberi kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pasca pelaporan, Polda Sumut kembali menangkap 1 orang pelaku. Pihak Polda mengatakan pelaku sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico.

Pasca ditangkapnya 3 tersangka Polda Sumut dan Polres Tanah Karo melakukan rekonstruksi. Tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas. Tampak Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.

Dalam adegan terungkap pula peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka. Tersangka ditugaskan untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan terhadap Koptu HB dan kesatuannya.

Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.

Pasca kejadian tersebut Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB. Namun hingga saat ini masih dalam penyidikan.

Baca Juga  Rawan Kecurangan Bawaslu Harus Perketat Pengawasan Dimasa Tenang

Keterlibatan Koptu HB

Namun sampai saat ini POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka.  Bahkan POMDAM I/BB sama sekali tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor.

Hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut.

Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah dipesan. Mereka menduga koptu HB terlibat atas matinya Rico dan keluarganya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena pemberitaan secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan. Lokasi judi itu diduga milik koptu HB.

Empat bulan Polres tanah Karo menangani perkara tersebut. Akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Tanah Karo.

Pengadilan Negeri Kabanjahe akan mengelar sidang  pada Senin, 25 November 2024. Agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe.

Oleh karena itu LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut.

Sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem di Sumut Sepekan, BMKG : Waspada!

LBH Medan Mendesak

Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak:

  1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe Khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;
  2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB;
  3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan KOPTU HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan rico dan keluarganya;

LBH Medan menduga matinya RSP dan 3 keluarganya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 pasal 28. UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *