Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PPPK Langkat 2023 lengkap (P21).
Ketiganya yakni yaitu Kadis Pendidikan berinisial SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat AS.
Kedati demikian, setelah sepekan penetapannya pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) belum dilimpahkan ke Kejatisu.
Menyoal hal itu, Kanit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba, AKP Rismanto Purba menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kabid Humas Polda Sumut, saat dikonfirmasi awak media.
“Silakan konfirm ke Humas aja pak, terima kasih,” kata AKP Rismanto singkat, Rabu, 8 Januari 2025.
Disisi lain, Kabid Humas, Polda Sumut Kombespol, Hadi Wahyudi menegaskan berkas ketiga tersangka yang dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik, pada 30 Desember 2024.
“Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik demikian halnya pelimpahan tersangka ke Kejaksaan yang pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan Jaksa,” jelas Hadi.
Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.
“Polisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu.
Kajati Nyatakan Berkas P21
Sebelumnya, Polda Sumut mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi seleksi guru PPPK Langkat Langkat Tahun 2023.
Berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumut. Tiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, Kamis, 2 Januari 2025.
Kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut kepada Kejati Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” kata Andre.
Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al. Lalu Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21.
Tahan Pengkhianat Pendidikan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta penyidik Polda Sumut segera melaksanakan tahap II.
“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan, dalam pers rilisnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun.
“Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),”ungkapnya.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para ‘pengkhianat’ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.
“Hal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,” kata Irvan.
“Dengan telah lengkapnya berkas ketiganya, maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM,” tambah Irvan.
Selain itu, LBH Medan turut mendesak Polda Sumut untuk menegaskan status mantan Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat.
Hal itu disebabkan, sedari awal LBH Medan menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat.
“Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.
Irvan berkeyakinan bahwa kelima tersangka tidak mungkin berani melakukan dugaan yang disangkakan Tapan ketahui pimpinannya tertingginya.
“Tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.