BERITA  

Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga Pelaku penembakan terhadap bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Februari 2025 (foto Ig @pengadilanmiliterjakarta
Iklan Pemilu

Pelaku penembakan terhadap bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, jalani sidang dakwaan. Hakim mendakwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Tiga pelaku penembakan merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer (DilMil) II-08 Jakarta menggelar sidang dakwa pada Senin, 10 Februari 2025.

Ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan mengenakan seragam dinas.

Hakim Pengadilan Militer 11-08 Jakarta Arief Rachman, Hakim Ketua memimpin persidangan yang digelar secara terbuka tersebut.

Serta Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono, masing-masinh sebagai Hakim Anggota 1 dan 2.

Hakim ketua memanggil ketiga terdakwa masing dengan penyebutan terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

Oditur Militer, Mayor Gori Rambe membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa.

Para terdakwa, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan terdakwa tiga, Oditur Militer mendakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Hal yang sama juga bagi terdakwa satu dan dua juga didakwa dengan pasal yang sama.

Baca Juga  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Hakim Bebaskan Cana

“Terdakwa 1, 2, dan 3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjutnya

Penembakan Bos Rental Mobil

Perkara penembakan bos rental mobil ini bermula saat tersangka Ajat Supriatna atau AS merental mobil Honda Brio. Mobil bernopol B-2696-KZO merupakan mobil rental milik IA selaku bos rental.

Ajat menggelapkan mobil yang disewanya itu kepada sindikatnya.

Selanjutnya mobil itu jatuh di tangan oknum TNI AL. IA melacak mobilnya itu menggunakan GPS yang masih aktif. IA mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.

Lalu IA bersama anak dan rekan-rekannya menuju lokasi keberadaan mobil dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang, pada Kamis 2 Januari 2025.

Ia dan rekannya berupaya mengambil alih mobilnya dan berakhir dengan penembakan yang menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59), terluka.

Setelah dilakukan penyelidikan, penembakan tersebut melibatkan diduga tiga oknum anggota TNI AL, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.

Kemudian, TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.

Baca Juga  Warga Stabat Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Gantung Diri di Kamar

Adapun oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut ialah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Berserta satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *