BERITA  

Ormas Hingga Politisi Kecam Aturan Pelepasan Hijab Paskibraka Muslimah

Pelepasan hijab (jilbab) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 menuai berbagai kecaman.

Tangkapan Layar Youtube BPIP Pengkuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Iklan Pemilu

suarain.com – Pelepasan hijab (jilbab) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 menuai berbagai kecaman.

Diketahui ada 18 orang pasukan Paskibraka putri yang kesehariannya menggunkan hijab tidak mengunkan hijab saat upacara pengukuhan.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan.

Memunculkan anggapan adanya tekanan kepada 18 anggota Paskibraka itu untuk tidak mengenakan hijab saat pengukuhan.

Pelepasan hijab anggota Paskibraka Putri yang keseharian memakai jilbab, dianggap mencederai sila pertama Pancasila Ketuhaan Yang Maha Esa.

Selain itu juga mencederai hak setiap warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

MUI Cabut Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Putri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidah Dakwah dan Ukhuwah, mengecam peristiwa Paskibra Putri tidak menggunakan hijab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo.

Ketua MUI itu menuturkan, sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Dimana menjamin setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya.

Ia meminta untuk mencabut larangan berjilbab bagi Paskibraka Putri.

”Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka Putri,” tagas Cholis

Baca Juga  Damtruk Kelebihan Tonase Diduga Jadi Penyebab Ambruknyaa Jembatan Batang Serangan

Ia menyarakan untuk pulang saja, jika dipaksa untuk membuka hijab, tambah Ketua MUI Bidang Dahwah itu.

PPI Tolak Kebijakan BPIP

PPI mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP) untuk meluruskan kontroversi tersebut agar 76 anggota Paskibraka dapat menjalankan tugas dengan baik saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus nanti.

“Tentu kami prihatin dan menolak tegas kebijakan tersebut,” kata ketua PPI Gousta Feriza saat melalui siaran pers.

Gousta juga menduga ada tekanan terhadap mereka (Paskibraka).

“Mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami yang biasa menggunakan hijab untuk melepaskan hijab yang menjadi keyakinan agama mereka,”

Gousta mengingtkan bahwa Pasukan Paskibraka adalah putra-putri terbaik dari setiap provinsi yang diberi Amanah mengibarkan Sang Merah Putih.

Terlebih upacara Kemerdekaan Indonesia Ke-79 tahun ini, pertama kali di laksanakan di Ibu Kota Nusantara.

Perbedaan suku, budaya dan kenyakinan atau agama dalam Paskibraka adalah bentuk Khebinekaan yang terkandung dalam nilai luhur Pancasila.

PBNU Minta BPIP Koreksi Peraturan Lepas Hijab

Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapaa Gus Fahrur, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, mengatakan aturan yang melarangan Paskibraka Nasional Putri 2024 harus dikoreksi.

Hal ini merepon adanya 18 Muslimah di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang terpaksa membuka jilbab.

Baca Juga  Kades Kwala Musam Disidang, Saksi : Kami Dihadang Lalu Diserang dengan Parang

Kepada suarain.com melalui pesan singkat, Ia mengatakan peraturan lepas hijab itu tidak relevan.

Selanjutnya Beliai berharap BPIP untuk mengkoreksi peraturan itu, dan harus disesuaikan dengan agama dan kenyakinan masyarakat Indonesia.

“Kita tentunya berharap aturan itu dapat disesuaikan dengan agama dan kenyakinan masyarakat,” Rabu (14/8/2024).

Cak Imin Minta Kepala BPIP Dicopot

Sementara Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melalui akun X (twitter) menyarakan agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk segera diganti.

Menurutnya ada ketidak warasan aturan tersebut.

Ia menilai aturan Paskibrakan tidak boleh pakai hijab justru menimbulkan radikalismu baru.

“Bukti memang gak waras. Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” tulis Cak Imi di akun Xnya (twitter) @cakiminow Rabu (14/8/2024).

“Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” kata Cak Imin melalui akun Twitter @cakiminow, Rabu (14/8).

Mardani Ali Sera Aturan Dungu Melukai Publik

Selain itu Anggota DPR RI Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menulis di akun Xnya menyebut aturan BPIP soal larangan memakai Jilbab bagi Paskibraka Muslimah sebagai peraturan “Dungu.”

Baca Juga  Siapa Yang Risih? Spanduk Anti Korupsi Dinilai Provokatif

Mardani menilai pernyataan tersebut melukai publik.

Ia mengatakan bahwa kita sudah maju jauh dengan memberi hak semua pemeluk agama untuk melaksanakan kenyakinannya. Anak Paskibraka juga yang lain mesti dilindungi haknya.

“Ini pernyataan yang melukai publik. Kita sudah maju jauh dengan memberi hak semua pemeluk agama untuk melaksanakan keyakinannya. Anak2 anggota Paskibraka seperti juga yag lain mesti dilindungi haknya, Termasuk memakai jilbab.” tulis Mardani di akun Xnya @MardaniAliSera, Rabu (14/8/2024).

Selanjunya Ia akan mengusulkan agar DPR memanggil BPIP. Ia menekankan perlu adanya Pelajaran bagi siapapun yang mengusik ketenangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya akan usulkan agar DPR memamggil BPIP. Perlu ada pelajaran bagi siapaun yg mengusik ketenangan kehidupan berbangsa dan bernegara.” tutup politisi PKS itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *