Meski honorer non-database BKN dengan pengabdian minimal 2 tahun mendapat kesempatan mendaftar seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2.
Namun sampai saat ini pemerintah belum menentukan kejelasan nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan regulasi yang mengatur nasib mereka.
Sementara UU Nomor 20 tahun 2023, hanya mengatur mulai 2025 hanya ada dua jenis pagawai pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Hal itu diperparah dengan tidak diberinya peluang PPPK Paruh Waktu bagi para honorer non-database BKN.
Lalu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur secara jelas kriteria honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu dapat dilihat pada Diktum ke-5 KepmenPANRB 16 Tahun 2025. Dimana menyatakan pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukan bagi honorer database BKN.
Lalu bagaimana nasib para honorer non-datase BKN gagal PPPK. Belum adanya regulasi yang mengatur dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah menjadikan nasib mereka semakin tidak memiliki kepastian.
Seperti misalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemengbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
Ia secara gamblamg belum mengetahui bagaimana nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Alim Sanjaya hanya mengetahui bahwa tenaga honorer database BKN yang tidak lulus seleksi, akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap II. Kami menunggu kebijakan dari pusat. Apakah mereka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak,” jelas Alim Kaya dikutip dari Antara.
KepmenPANRB Nomor 16 tahun 2025, hanya mengatur tenaga non-ASN database BKN. Pemerintah menjadi PPPK paruh waktu jika tidak lulus seleksi, tambah Alim.
Honorer Berstatus Outsourcing
Namun berbeda dengan Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mereka sudah memastikan bahwa honorer non-database BKN akan dirumahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto menyatakan merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN langkah yang akan dilakukan.
Lalu terkait honorer database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK akan disesuaikan dengan petunjuk BKN Pusat.
“Yang di luar itu, tentu kita sangat menyayangkan. Kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan,” katanya Selasa, 28 Januari 2025.
Abdiyanto menuturkan satu-satunya jalan untuk honorer non-database BKN ialah dipekerjakan sebagai tenaga outsourcing, seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.
“Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD,” ujarnya.
Sementara, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri.
Hafri mengatakan tidak mengetahui dengan pasti jumlah tenaga honorer non-database BKN di daerahnya.
“Jumlahnya dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan unit kerja. Karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM,” ujarnya mengenai nasib honorer non-database BKN.