BERITA  

MenPAN-RB Pastikan Tidak PHK Tenaga Non- ASN, Pemda Wajib Anggarkan Gaji

Iklan Pemilu

Jakarta, 14 Desember 2024

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer dipastikan tidak terjadi setidaknya hingga tahun 2025. Kepastian tersebut dipastikan setelah MenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan Surat prihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Surat itu mengintruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah,” tegas Menteri Rini.

Poin Surat Penggajian Non – ASN

Adapun empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
  2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
  3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
    1. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
    2. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
    3. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Baca Juga  PKB Usung Bobby Nasution, Nagita Salvina Diusulkan Dampingi Di Pilgub Sumut

“Prinsipnya ialah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” pungkas MenPAN-RB Rini Widyantini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *