BERITA  

Mengaku Polisi Pria Bersenpi Rampok 10 Ton Beras di Langkat Berhasil Dibekuk

AP Pelaku Perampokan 10 Ton Beras di Stabat Sedang Menjalani Pemeriksaan di Polres Langkat
Iklan Pemilu

Rabu, 16 Oktober 2024

____________________________

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat membekuk AP, salah satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis 10 Oktober 2024.

AP merampok 10 ton beras dari truk Colt Diesel yang dikendarai Rodianto (40) di Kota Stabat, Langkat, bersama komplotannya, Rabu 24 September 2024 lalu.

Sat Reskrim menangkap AP atas kerja sama dengan Personel Subdit III Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut.

Pria warga Marelan, Kota Medan itu, dibekuk dari persembunyiannya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Satuan Polisi menangkap AP serta menyita sepucuk senjata api (Senpi) jenis Repolver.

Disebabkan pelaku berusaha melarikan diri, aparat kepolisian lakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) terhadap AP.

“Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (24/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Rabu 16 Oktober 2024 sore.

Rajendra menerangkan bahwa 4 orang pelaku lainnya yang melakukan perampokan 10 ton beras bersama AP masih buron (DPO).

Baca Juga  LBH Medan Nilai Polda Sumut Tebang Pilih Dalam Perkara PPPK Guru 2023

Kronologi Perampokan

Saat itu korban sedang parkir di Kota Stabat. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku seorang personel polisi.

“Pelaku kemudian memaksa korban dan membawa truk berisikan beras 10 ton mengarah Kota Binjai, melalui jalan tol,” jelas Rajendra.

Saat berada di ruas tol sekitar Tandem. Pelaku menyekap korban dan matanya ditutup. Selain itu pelaku juga memborgol tangan korban ke belakang.

Lalu kelima pelaku menjarah barang -barang milik korban berupa handphone dan dompet.

Ketika berada di ruas jalan Tol Binjai, pelaku menurunkan korban. Selanjutnya pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras itu ke arah Medan.

Kemudian korban meminta bantuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Gerbang Tol Binjai.

Jeratan Hukum

Senjata Milik AP Pelaku Perampokan 10 Ton Beras

AP yang ketahui merupakan perlakukan utama perampokan 10 ton beras.

Atas kepemilikan senjata api, AP dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Sementara, rekan AP lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *