BERITA  

LBH Medan: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Pemerintah Jangan Lebay

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra
Iklan Pemilu

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, publik dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera Jolly Roger. Bendara warna hitam dengan simbol tengkorak bertopi jerami dari serial animasi One Piece.

Fenomena ini menuai reaksi keras dari sejumlah pejabat pemerintah dan legislatif. Mereka menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum hingga makar.

Menkopolhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih bisa dikenai sanksi pidana.

Senada, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai pelanggaran hukum. Selain itu dikatannya bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan bendera nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan menyebut adanya indikasi gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan bangsa. Ia mengklaim informasi tersebut diperoleh dari lembaga intelijen.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai respons pemerintah dan DPR tersebut sebagai bentuk berlebihan atau lebay.

Dalam siaran persnya, Selasa 5 Agustus 2025, LBH menyatakan pengibaran bendera Jolly Roger merupakan ekspresi simbolik rakyat. Hal itu didasari atas ketidakpuasan terhadap ketidakadilan dan praktik kekuasaan yang semena-mena, bukan bentuk penghinaan terhadap negara.

Baca Juga  Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada SD di Desa Adin Tengah

“Ini adalah kritik rakyat, bukan tindakan makar,” tegas Irvan Saputra dari LBH Medan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi.

LBH juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Selama bendera Jolly Roger tidak dikibarkan untuk menggantikan atau merendahkan Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Mustahil sebuah simbol fiksi bisa memecah belah persatuan,” lanjutnya.

Ia menilai pemerintah seharusnya merespons kritik ini dengan memperbaiki kinerja, bukan dengan ancaman hukum.

LBH Medan pun mendesak pemerintah untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat. Kemudian menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi serta berbagai instrumen HAM internasional seperti DUHAM dan ICCPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *