suarain.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) gelar sidang dengan agenda pembuktian terakhir sengketa PPPK Langkat Tahun 2023, Kamis (29/8/2024).
Pada sidang kali ini para pihak dan bukti Tergugat II intervensi menyerahkan bukti surat tambahan yang sebelumnya dipending.
Dikesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan satu bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda kepada hakim ketua.
Hakim ketua menanyakan jumlah bukti surat yang diberikan kepada hakim.
Kuasa Tergugat II intervensi mengatakan 160 Orang Tergugat II intervensi yang telah memberikan.
Namun Hakim hanya hanya menemukan 147 Orang dari 247 Tergugat II intervensi yang memberikan bukti surat saat lakukan pengecekan.
Maka ada 100 orang tidak memberikan bukti surat kepada majelis hakim.
LBH Medan, Irvan Saputra, selaku kuasa hukum para penggugat menilai pihak tergugat II Intervensi tidak serius dan tidak siap menghadapi perkara a quo.
Selanjutnya LBH Medan, menilai 100 orang Tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan saja.
Irvan mensinyalir mereka tidak sungguh-sungguh mengetahui apa itu tergugat intervensi dalam permasalahan PPPK Langkat.
Lebih dari itu LBH Medan menduga ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam sengketa tersebut.
Menurut LBH dugaan itu juga didasari, ketika Tergugat II Intervensi menghadirkan 2 orang saksi fakta di PTUN Medan.
Namun kedua saksi sama sekali tidak mengetahui apa itu SKTT dan dalam keterangannya. Mereka menjelaskan secara tegas dalam pengumuman awal/lowongan tidak ada SKTT.
Perlu diketahui sebelumnya para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Bupati Langkat. Akan tetapi dalam proses berjalannya gugatan, pihak Tergugat II Intervensi masuk/ikut dalam perkara a quo.
Dengan ketidak siapan dan keseriusan Tergugat II Intervensi, LBH Medan menduga adanya pihak-pihak yang ingin membenturkan para guru honorer Kabupaten Langkat tersebut, dengan memanfaatkan ketidaktaun para guru akan proses hukum yang sedang berjalan.