BERITA  

Lawan Institute Pengadaan Mobil Dinas Baru Pimpinan DPRD Langkat Tidak Sesuai Prinsip Efisiensi Anggaran

Pengamat Sosial Politik Lawan Institute, Abdul Rahim Daulay
Iklan Pemilu

Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institute) menilai pembelian mobil dinas baru tidak sesuai dengan efisiensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat Sosial Politik Lawan Institute, Abdul Rahim Daulay menganggap ada kebijakan yang tidak sejalan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, katanya pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Kita sebagai masyarakat mempertanyakan pengadaan 3 mobil dinas untuk pimpinan DPRD Langkat,” lanjut Rahim.

Menurutnya memang diperbolehkan pengadaan kendaraan dinas, namun jangan dengan harga yang tinggi. “Mobil dengan harga 200 – 300 juta kan ada. Mengapa harus yang di atas Rp 700 juta.

Anggaran yang hampir mencapai 3 miliar, lebih baik dihemar dan digunakan untuk kepentingan umat.

“Pada situasi seperti ini, seharusnya DPRD Langkat dapat memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti insfrastruktur. Atau membantu masyarakat miskin di Langkat dan biaya pendidikan untuk anak yatim piatu di Langkat,” tambah Rahim.

Sembari menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas dengan anggaran sebesar itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Belum lagi anggaran 50 DPRD Langkat yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah. Ini dipikirkdan juga, jangan sering kunker lah DPRD Langkat. Kita harus pikirkan masyarakat di bawah atau desa. Melihat seperti ini malu kita sebagai warga, Kabupaten Langkat yang sudah menjadi permbincangan Indonesia,” kesalnya.

Baca Juga  Bingkai Budaya Indonesia Kolaborasi Dengan Desa Sei Limbat Ciptakan Generasi Tangguh

Rahim meminta DPRD Langkat untuk berpikir secara global dan bertindak lokal.

Sekwan : Mereka Berhak

Sementara itu, Basrah Pardomuan, Sekretaris DPRD Langkat menerangkan mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya sudah lama dijual tanpa lelang ke pimpinan lama.

“Mereka berhak. Jadi otomatis pimpinan yang baru tidak punya kendaraan dinas maka diadakan pengadaannya, karena mereka juga berhak,” lanjut Basrah sembari mengirimkan regulasi terkait.

Basrah menyebut pengadaan dan penjualan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Pasal 15A menyebutkan, “Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat.”

Kemudian menjelaskan syarat penjualan tanpa lelang. Yakni, Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud, telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun terhitung mulai perolehannya.

Kemudian untuk perolehan dalam kondisi baru, terhitung mulai pembuatannya. Dan untuk perolehan selain
sebagaimana dimaksud dan sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

PP tersebut juga mengatur atau memperbolehkan pimpinan dan mantan pimpinan DPRD untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Baca Juga  Warga Medan Diperas Rp 25 Juta Paska Dianiaya dan Disekap 3 Hari Libatkan Oknum Brimob

Untuk diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp 2,275 Miliar yang bersumber pada APBD Langkat tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *