Seorang pria berinisial AM (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias ditangkap oleh pihak kepolisian. AM diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat, 27 Desember 2024.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban, Sabtu, 28 Desember 2024.
AM sendiribmemiliki hubungan keluarga dengan korban. Kapolres Nias menyebutkan penganiayaan terjadi pada Jumat sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban.
Perlakuan kekerasan bermula saat pelaku AM mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.
Pemilik rumah melihat prilaku yang mencurigakan dari AM. Pelaku tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya saat hendak menghidupkan rokok.
Pemilik rumah masuk ke dalam rumah dikarenakan merasa khawatir. Tidak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya.
Kemudian menyerang korban dengan menikam saat korban sedang bermain di teras rumah keluarganya.
Akibatnya korban mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban mengalami luka cukup serius sehingga dibawa ke RSUD Thomsen Nias untuk perawatan lebih lanjut.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.