BERITA  

Korporasi Perkebunan Sawit Diduga Dalang Penebangan Ribuan Pohon di Kawasan Hutan

M Samsir, Ketua Kelompok Tani Nipah bersama Sumiati Surbakti, Direktur Srikandi Lestari saat melihat ribuan batang pohon di kawasan hutan seluas 242 hektare di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, ditebang, Selasa, 25 Maret 2025
Iklan Pemilu

Korporasi perkebunan sawit diduga dalangi penebangan ribuan pohon di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Setidaknya ada sekira 3.000 batang pohon yang mereka tebang di kawasan hutan seluas 242 hektare di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Penebang pohon menyebut disuruh Joyce, oknum dari korporasi sawit, untuk melakukan tindakan ilegal itu.

Joyce menyuruh orang untuk melakukan aktivitas pembabatan tanaman hutan ini pada seminggu terakhir.

Akibatnya, mereka menebas tanaman bira, jengkol, sengon, tanaman berkayu, dan bakau hingga musnah.

Mirisnya lagi, pihaknya melibatkan anak di bawah umur dalam perbuatan perusakan lingkungan ini.

“Hari ini kita menemukan aksi penebangan liar di lokasi HKM seluas 242 hektare. Kami menemukan kurang lebih 3.000 batang tahun tanam 2018 ditebang.” kata Ketua Kelompok Tani Nipah M Samsir, Selasa, 25 Maret 2025 sore.

Menurut pengakuan sekelompok orang yang melakukan aktivitas tersebut, warga Medan bernama Joyce, pimpinan perusahaan perkebunan sawit, memerintahkan mereka.

Melestarikan Hutan

Alat Penebangan Pohon di Kawasan Hutan, di Tanjung Pura

“Kami di sini sudah berjuang penuh sejak tahun 2016 melakukan perehaban hutan. Hutan yang dulunya hancur, kini kami sudah buktikan kepada negara kalau hutan ini sudah lestari. Kami minta kepada Presiden untuk perlindungan dan tindakan tegas,” ketus Samsir.

Baca Juga  Beda Pemimpin Beda Pula Tindakan Penanganan Banjir Tanjung Pura

Direktur Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menegaskan, hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang luar biasa. Ada sekelompok pemilik modal yang merusak hutan.

Untuk diketahui, bibit yang ditanaman yang ditebang itu berasal dari uang negera. Badan Pengelola Aliran Sungai (BAPEDAS) Sumut mengucurkan dana untuk pengadaan bibit pohon yang mereka tebang.

“Kata pekerja yang melakukan perusakan ini, ibu Joyce menyuruh mereka. Maka bu Joyce harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Hendaknya, aparat penegak hukum jangan berpihak kepada pemilik modal,” tegas aktivis lingkungan ini.

Kelompok Tani Nipah menemukan 1 unit mesin gergaji tangan (chain saw), 3 unit alat semprot pestisida, cangkul, dodos, dan tojok sawit di lokasi. Kemudian mereka membawa peralatan tersebut untuk diamankan.

Pidana Penjara 15 Tahun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menetapkan kawasan seluas 242 hektare itu menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) untuk dikelola Kelompok Tani Nipah, sejak 27 Desember 2024.

Penetapan itu, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024.

Kementerian LHK memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Nipah selama 25 tahun. Hal ini terhitung sejak tanggal 24 September 2018.

Baca Juga  Poldasu Didesak Tahan 5 Tersangka PPPK Langkat

Negara dapat menjerat pelaku perusakan kawasan hutan dengan Pasal 19 huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya, pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *