BERITA  

Kepala Desa Sei Tualang Dieksekusi, Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Syamsul Bahri Kades Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat
Iklan Pemilu

Kejaksaan Negeri Langkat ekseskusi Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Syamsul Bahri untuk menjalani hukuman dua tahun penjara. Jaksa mengeksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara sengketa lahan dengan PT Sri Timur.

Sebelum menjalani eksekusi, Syamsul menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui video di akun Facebook pribadinya, Selasa 11 November 2025.

Dalam video berdurasi beberapa menit itu, ia mengaku merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang menjeratnya.

‎Syamsul menjelaskan langkah yang ia ambil semata-mata untuk melindungi aset pemerintah daerah. Selain itu dalam pernyataannya, Syamsul menyebut tindakannya sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang digalakkan Presiden Prabowo.

‎Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali perkara yang menimpanya.

‎“Saya sedang berupaya mengusung program ketahanan pangan di desa saya, yang kebetulan bersinggungan dengan pihak perkebunan, sehingga proses hukum harus saya hadapi,” ujarnya dalam video tersebut.

‎“Mohon kiranya Bapak Presiden menurunkan tim untuk meninjau kembali masalah hukum yang saya hadapi, karena saya merasa diperlakukan kurang adil,” lanjutnya.

‎Syamsul mengaku telah menempuh seluruh upaya hukum. Mulai dari banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara hingga kasasi di Mahkamah Agung.

‎Namun semuanya upaya berujung penguatan putusan dan penolakan kasasi oleh majelis hakim.

Baca Juga  Pinjam Aerox Teman, Warga Hinai Kontra Bus Hiace Tewas di Tempat

Syamsul menutup pernyataannya dengan permohonan agar Presiden memberi perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.

‎Syamsul datang ke kantor kejaksaan dengan seragam dinas kepala desa, didampingi istrinya dan puluhan warga yang memberikan dukungan moral.

‎Kasus ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh isu keadilan agraria dan perlindungan aset negara di tingkat desa.

Konflik Agraria

‎Syamsul mengaku kasus ini berawal dari penelusuran arsip desa yang dilakukan Syamsul.

‎Ketika itu, Ia menemukan Akta Jual Beli (AJB) antara Pemkab Langkat dan Juliani, ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah saat itu, Drs. Hasrul Muhiddin. Namun, dokumen pendukung berupa sertifikat lahan tidak ditemukan.

‎Syamsul mengaku telah mengkonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia mendapat jawaban bahwa arsip tersebut belum tercatat. Lalu disarankan berkoordinasi dengan BPN Langkat.

‎Setelah melayangkan surat resmi, BPN memberikan keterangan secara lisan, tanpa dokumen tertulis.

‎Dengan berbekal AJB dan data tapal batas lama, Syamsul kemudian memetakan ulang lokasi tanah menggunakan aplikasi Avenza Maps. Hasilnya menunjukkan sebagian lahan itu bersinggungan dengan perkebunan PT Sri Timur.

‎Saat pemerintah desa membuat parit batas tanah kas desa, perusahaan melaporkannya ke Polres Langkat. Kasus pun berlanjut ke pengadilan.

‎Berdasarkan putusan MA Nomor 9160 K/PID.SUS-LH/2025, Syamsul dinyatakan bersalah melakukan penguasaan lahan secara ilegal dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

‎Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu, membenarkan eksekusi tersebut.

‎“Benar, terpidana telah diserahkan ke Rutan Tanjungpura untuk menjalani hukuman dua tahun,” ujar Nardo, Selasa 11 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *