BERITA  

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani (kiri), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo (tengah) saat berikan Keterangan usai penggeledahan Dinas Pendidikan, Kamis 11 September 2025 Sore, di Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat
Iklan Pemilu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kamis 11 September 2025 pagi, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board senilai Rp50 miliar dari APBD 2024.

Dalam keterangannya usai lakukan pengeledahan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani menyebut saat ini tahapan masih dalam tahapan penyidikan.

“Sampai saat ini, penyidikan masih berjalan. Kita masih melakukan pencarian alat bukti untuk menemukan siapa yang paling berperan,” terangnya kepada awak media di Kantor Kejari Langkat, Stabat, Kamis sore.

Lanjut Rizki, tim penyidik telah mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 112 orang saksi, mulai dari penerima smart board hingga pihak penyedia. Namun belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Pihaknya juga belum menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan, dikarenakan masih melakukan pendalaman dan perhitungan.

Disinggung soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, Rizki menegaskan masih menunggu relevansi alat bukti.

“Siapapun akan dimintai keterangan apabila ada keterkaitan. Prinsipnya tidak tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga  IJM Langkat Lakukan MOU Bersama Institut Agama Islam Hidayatullah Batam

Ia juga memastikan bahwa jika dua alat bukti sudah cukup, maka segera menetapkan tersangka.

“Intinya, yakinlah teman-teman bahwa ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan tersangka,” tambahnya.

@suarain.comKejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kamis 11 September 2025 pagi, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board senilai Rp50 miliar dari APBD 2024. Dalam keterangannya usai lakukan pengeledahan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rizki Ramdhani menyebut saat ini tahapan masih dalam tahapan penyidikan. “Sampai saat ini, penyidikan masih berjalan. Kita masih melakukan pencarian alat bukti untuk menemukan siapa yang paling berperan,” terangnya kepada awak media di Kantor Kejari Langkat, Stabat, Kamis sore. Lanjut Rizki, tim penyidik telah mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 112 orang saksi, mulai dari penerima smart board hingga pihak penyedia. Namun belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut. selengkapnya baca suarain.com #viral #info #news #share #indonesia🇮🇩♬ Epic News – DM Production

Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo menerangkan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Langkat dan izin Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

Baca Juga  Komit Berantas Norkoba Polda Sumut Sita 32,51 Kg Dalam Sepekan

Dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini. Nardo menegaskan komitmen Kejari Langkat dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan, agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali untuk masyarakat.

Ditambah menyangkut pengadaan sarana pendidikan yang semestinya meningkatkan mutu belajar siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *