Warga Desa Tapak Kuda, Tanjung Pura, Langkat geruduk kantor Desa menuntut Kepala Desa mundur dari jabatannya, Senin 3 November 2025.
Terpantau warga membawa poster tuntutan penolakan dipimpin seorang terpidana, “Masyarakat Tidak Mau dipimpin seorang pidana Tapak Kuda Langkat.”
Selain itu pada poster yang lain warga mengungkapkan “Kepala Desa Terpidana Mudur Adalah Jalan Yang Bermartabat.”
Tidak hanya itu, warga juga menyuarakan penolakan terhadap pengangkat adik kandung Kepala Desa Tapak Kuda sebagai Sekretaris Desa.
”Adik kandung dijadikan sekretaris, ini Desa atau Usaha Keluarga,” tegas warga termuat dalam poster.
Saat melakukan aksi, warga tampak membakar ban di halaman kantor Kepala Desa yang mereka segel.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara Kepala Desa Tapak Kuda, Kabupaten Langkat, Imran, Senin, 11 Agustus 2025.
Imran divonis bersama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.10,5 milyar.
Selain itu, para terdakwa mendapat keuntungan illegal mencapai Rp.69,6 milyar serta berdampak merugikan perekonomian mencapai Rp787,1 miliar.
Kedua secara bersama-sama atas penguasaan dan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat, Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, untuk perkebunan sawit mencapai 210 hektar sejak tahun 2000-an.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim PN Medan menyatakan, terdakwa Akuang dan Imran terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.







