Sabtu, 16 November 2024
Masyarakat Desa Serapuh Asli ucapkan terima kasih atas penonaktifkan kepala desa inisial, Nazrul Hafiz, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
NH dinonaktifkan atas dugaan skandal perselingkuhannya yang beredar lewat vidio mesra.
Penonaktifkan Kepala Desa Serapuh Asli berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141-62/K/2024 Tanggal 29 Oktober 20224.
Selanjutnya keputusan Bupati Langkat Nomor: 141-63/K/2024, 29 Oktober 2024 tentang penugasan Sekretaris Desa untuk melakukan tugas Kepala Desa Serapuh Asli.
Serah terima jabatan terima jabatan Kepala Desa Serapuh Asli, Narzrul Hapiz kepada Sekretaris Desa, Muhamad Sulaiman Ya’qub pada, Jum’at, 16 Novbember 2024.
Minta Pemberhentian Tetap

Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Langkat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat atas mengabulkan permintaan masyarakat Desa Serapuh Asli untuk mencopot jabatan kepala Desa Serapuh Asli.
Agustami salah seorang warga Serapuh Asli mengatakan meski hanya diberhentikan sementara masyarakat menerimanya namun tetapan berharap dilakukan pemberhentian tetap.
“Pj Bupati Langkat hanya melakukan pemberhentian sementara, meski begitu masyarakat menerimanya namun tetap akan berharap sampai pemberhentian tetap,” harap Agustami mewakili warga.
Menolak Sekdes Menjadi Plt Kades
Terkait pemberian tugas sebagai Plt Kades kepada Sekdes Serapuh Asli pada dasarnya masyarakat desa menolaknya.
Hal itu dikarenakan sejak awal masyarakat Desa Serapuh Asli tidak percaya kepada Kepala Desa dan perangkat desa termasuk Sekdes.
“Sebenarnya kami menolaknya, namun masyarakat tetap menerima keputusan penunjukan sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas Kades,” tandas Agus