https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Jangan Salah Pakai, Ini Anjuran dan Larangan Penggunaan Logo HUT ke-81 RI

Iklan Pemilu

Pemerintah mengingatkan seluruh pihak agar menggunakan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai Pedoman Identitas Visual yang telah ditetapkan.

Penggunaan logo di luar ketentuan dinilai dapat mengurangi konsistensi identitas visual peringatan HUT RI tahun 2026.

Dalam pedoman tersebut, pemerintah melarang perubahan warna logo di luar palet resmi, yakni merah, putih, dan hitam.

Pengunaan logo juga tidak boleh memberikan efek gradasi, bayangan, garis luar, maupun modifikasi desain lainnya.

Selain itu, logo dilarang diputar, diregangkan, diubah proporsinya, atau ditempatkan pada latar belakang yang mengurangi keterbacaan.

Pengguna juga diminta memperhatikan zona aman (clear space) agar logo tidak berhimpitan dengan elemen desain lain.

Pemerintah turut mengatur penggunaan dua konfigurasi logo, yaitu logo utama untuk media horizontal seperti spanduk dan billboard, serta logo sekunder untuk media vertikal seperti umbul-umbul dan x-banner.

Pemerintah berharap seluruh instansi dan masyarakat menggunakan identitas visual HUT ke-81 RI sesuai pedoman agar tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Baca Juga  Terima Silaturrahmi LMP Sumut, Ricky Anthony: Ikuti Perkembangan Zaman

Aturan Penggunaan Logo HUT ke-81 RI

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaan logo tetap konsisten di berbagai media. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  1. Gunakan logo sesuai konfigurasi yang telah ditetapkan, baik logo utama maupun logo sekunder.
  2. Gunakan palet warna resmi, yaitu merah, putih, dan hitam.
  3. Pastikan logo ditempatkan pada area yang memiliki kontras yang cukup agar mudah terbaca.
  4. Berikan ruang atau zona aman di sekeliling logo sesuai pedoman agar tidak berhimpitan dengan elemen desain lain.
  5. Jangan mengubah warna logo di luar palet resmi.
  6. Jangan memberikan efek gradasi, garis, atau bayangan pada logo.
  7. Jangan mengubah orientasi maupun proporsi logo.
  8. Hindari menempatkan logo pada latar belakang yang terlalu ramai atau memiliki kontras rendah sehingga mengurangi keterbacaan.

Seluruh aset identitas visual HUT ke-81 RI tersedia secara gratis di laman resmi pemerintah. Masyarakat dapat mengunduh logo beserta pedoman identitas visual untuk digunakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Pedoman Identitas Visual HUT ke-81 RI, memuat aturan penggunaan logo, warna, tipografi, proporsi, hingga contoh penerapan yang benar.

Baca Juga  Gempur Gizi Buruk! DPR dan BGN Sosialisasikan Makanan Gratis di Langkat

Pedoman dapat diunduh bersama logo resmi melalui laman https://logohutri.istanapresiden.go.id/81.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *