BERITA  

Hukuman Prajurit Setengah dari Sipil, LBH Medan Desak Evaluasi Peradialan

Iklan Pemilu

LBH Medan menyoroti ketimpangan hukuman antara masyarakat sipil dan anggota TNI AD dalam kasus kematian MAF (13). Dua prajurit Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco, divonis 2 tahun penjara serta 6 bulan pemecatan dari militer.

Sementara itu, dua warga sipil, Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyebut putusan ini tidak masuk akal dan menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Peradilan Militer.

“Perbedaan hukuman ini adalah bentuk preseden buruk penegakan hukum di Peradilan Militer Medan,” jelasnya melalui siaran pers, Senin 11 Agustus 2025.

Irvan membeberkan dalam persidangan tuntutan oditur sangat rendah. 18 bulan penjara bagi Serka DH dan 12 bulan bagi Serda HF.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian.

Meski hakim akhirnya memakai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Namun hukuman tetap saja ringan.

Baca Juga  LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penembakan Anak Di Serdang Bedagai

Irvan menegaskan sebagai institusi negara kekuasaan militer harus di bawah kendali hukum dan pengawasan sipil yang sah.

Selain perkara MAF, LBH Medan mengungkap saat ini Peradilan Militer Medan sedang menangani perkara anak, yakni MHS (15). Namun hingga saat ini terdakwa tidak ditahan.

Dengan momentum ini, LBH Medan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di Peradilan Militer. Serta mengajak masyarakat untuk mengawal setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *