Hakim yang mengadili perkara ini adalah Andriyansyah (Hakim Ketua), Dicki Irvandi (Hakim Anggota), dan Cakra Tona Parhusip (Hakim Anggota).
Berikut harta kekayaan mereka selama lima tahun terakhir yang dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id.

Andriyansyah,
2023: Rp 3.327.738.855
2022: Rp 3.231.774.255
2021: Rp 2.993.251.275
2020: Rp 2.935.351.316
2019: Rp 2.934.351.316
Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:
- Tanah dan bangunan seluas 175 meter per segi / 273 meter per segi di Kota Banda Aceh (warisan): Rp 3.250.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
- Motor: Honda sepeda motor tahun 2014 (hasil sendiri): Rp 10 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
- Mobil: Toyota minibus tahun 2013 (hasil sendiri): Rp 170 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
- Harga bergerak lainnya: Rp 230 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
- Kas dan setara kas: Rp 3.188.980 pada 2023. Rp 24.500.000 pada 2022.
- Utang: Rp 335.450.125 pada 2023. Rp 452.725.745 pada 2022.