BERITA  

Harta Kekayaan 3 Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan Pemilu

Hakim yang mengadili perkara ini adalah Andriyansyah (Hakim Ketua), Dicki Irvandi (Hakim Anggota), dan Cakra Tona Parhusip (Hakim Anggota).

Berikut harta kekayaan mereka selama lima tahun terakhir yang dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id.

Andriyansyah SH MH hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Perangin angin

Andriyansyah,

2023: Rp 3.327.738.855

2022: Rp 3.231.774.255

2021: Rp 2.993.251.275

2020: Rp 2.935.351.316

2019: Rp 2.934.351.316

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

  1. Tanah dan bangunan seluas 175 meter per segi / 273 meter per segi di Kota Banda Aceh (warisan): Rp 3.250.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  2. Motor: Honda sepeda motor tahun 2014 (hasil sendiri): Rp 10 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  3. Mobil: Toyota minibus tahun 2013 (hasil sendiri): Rp 170 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  4. Harga bergerak lainnya: Rp 230 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  5. Kas dan setara kas: Rp 3.188.980 pada 2023. Rp 24.500.000 pada 2022.
  6. Utang: Rp 335.450.125 pada 2023. Rp 452.725.745 pada 2022.
Baca Juga  Gandeng Tokoh Pemuda Langkat Jermal Gelar Pangkas Rambut Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *