BERITA  

Guru Honorer Langkat Pindah Mengajar di Polda Sumut “Percuma Lapor Polda”

Aksi Guru Peserta PPPK Langkat Desak Polda Sumut Usut Tuntas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat 2023
Iklan Pemilu

suarain.com – Para guru honorer Langkat kembali gelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Rabu (4/9/2024).

Dalam aksinya para guru honorer Langkat membentangkan spanduk bertuliskan “Guru Honorer Langkat Pindah Mengajar Di Polda Sumut”.

Menurut para guru Polda Sumut perlu “di didik kembali dalam hal Kejujuran, Ketaatan aturan dan Penghormatan Terhadap Guru.”

Selain itu di spanduk alat peraga demo juga tertulis tagar “Percuma Lapor Polda Sumut,”

Diketahui perkara dugaan kecurangan PPPK Langkat telah berjalan sembilan bulan.

Hal itu terhitung sejak pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sumut, Para Guru terus mencari keadilan.

Namun hingga sampai saat ini, Polda Sumut belum juga menetapkan Tersangka Intelektualnya.

Padahal Polda Sumut telah memeriksa 100 dan bukti-bukti telah dihadirkan, petunjuk dan rekaman telah diberikan.

Permasalahan PPPK Tahun 2023, bukan hanya terjadi di Kab. Langkat, tetapi juga di Madina dan Batu Bara.

Baru- baru ini eks bupati Baru Bara ditangkap dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus PPPK.

Baca Juga  Poldasu Tetapkan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Tersangka PPPK Langkat

Banyaknya Kritik terhadap Polda Sumut dalam melakukan penegakan Hukum kasus PPPK Khusus Kab. Langkat. Menimbulkan preseden buruk dalam penegakan Hukum.

LBH Medan menduga Polda Sumut Melindungi Pejabat Langkat

LBH Medan menduga Polda Sumut Melindungi Pejabat Langkat, mempermainkan hukum dan melakukan diskriminasi penegakan hukum terkait PPPK.

Selain itu LBH menurut, LBH Medan parahnya lagi, para tersangka korupsi Kabupaten Langkat yaitu 2 kepala sekolah hingga sampai saat ini tidak ditangkap, ditahan dan tidak diketahui kejelasan kasusnya.

Selanjutnya LBH Medan, Irvan Saputra, meminta Polda Sumut, menegakkan hukum, memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya para guru honorer langkat yang berjuang.

LBH Medan menilai diskriminasi dalam penegakan kasus PPPK Langkat telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *