FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama.
Organisasi plat merah itu dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
FKUB berperan sebagai katalisator aspirasi masyarakat. Selayaknya berdiri tanpa keberpihakan politik, guna menghimbau umat untuk saling rukun walau berbeda dukungan dan pilihan guna wujudkan PILKADA DAMAI.
Selain itu FKUB memiliki posisi strategis dalam penguatan kerukunan umat beragama. FKUB menjadi fasilitator, dinamisator, sekaligus katalisator kerukunan di masyarakat.
Keberpihakan Politik FKUB Langkat
Ketua FKUB Kabupaten Langkat, Panjang Harahap, diduga telah mengajak memilih dan mencoblos salah satu bakal pasangan calon Bupati Langkat (Syah Afandin/Ondim) pada Rabu (18/9/2024).
Pada acara Temu Persaudaraan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Se Kabupaten Langkat, di Aula PKK, Rabu, (18/9/2024).
Panjang Harahap menyatakan dukungan dan mengajak memilih bakal pasangan calon Bupati Langkat.
Ia menyampaikan dukungannya saat menyapaikan sambutan (pidato) dari video viral di media sosial berdurasi 3 menit lebih.
Isi video menujukan pada acara Temu Ramah FKUB se Kabupaten Langkat bersama Pembina Bapak H Syah Afandin SH, berlokasi di Aula Gedung PKK Langkat, Rabu (18/9/2024).
Dalam narasi video diduga langgar jadwal kampanye, terdengar jelas Ketua FKUB Langkat dari atas podium mengatakan:
“Dan satukan hati kami rakyat Kabupaten Langkat ini untuk dapat nanti memilih beliau (Syah Afandin).”
“Jernihkan pikiran mu, lapangankan dadamu, ikhlaskan ikhtiar mu, CUCUK DAN PILIH Bapak Haji Syah Afandin Sarjana Hukum untuk menjadi Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024 – 2029, Insya Allah Menang. Allahumma Amin Ya Robbal Alamin”
Tindakan yang dilakukan Ketua FKUB Langkat dinilai tidak mencerminkan lembaga yang membangun, memelihara, dan memberdayakan kerukunan umat.
Tindakannya justru dinilai dapat mengusik kerukunan umat beragama. Keberpihakannya dengan mengkampanyekan serta mengajak memilih salah satu Bakal Calon Bupati Langkat Pada Pilkada 2024.
Selayaknya FKUB selaku lembaga kerukunan umat beragama tidak menunjukan keberpihakan politik.
Diduga Langgar Jadwal Kampanye
Ajakan itu dinilai telah melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI pada Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Isi PKPU Nomor 2 ini jelas menyatakan bahwa Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Perlu diketahui, melakukan kampenye diluar jadwal dan ketentuan jelas dilarang bedasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
– Poin pertama: Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
– Poin kesembilan: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Sanksi Kampenye Diluar Jadwal
Larangan tersebut juga dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
UU 1/2015 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal.
Sanksi kampanye di luar jadwal diatur pada Pasal 187 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).