BERITA  

Duga Langgar HAM, LBH Medan Akan Adukan Kapolres Langkat Ke Propam Polri

Iklan Pemilu

LBH Medan menduga Polres Langkat melanggar HAM dan Tidak taat hukum dengan tidak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

LBH Medan secara resmi menyurati Kapolres Langkat pada 17 Maret 2025, nomor 89/LBH/PP/III/2025. Hal mohon diberikan SP3 atas Meilisya Ramadhani di Polres Langkat.

“Namun, pasca dikirimkannya surat tersebut. Lagi-lagi Kapolres Langkat tidak memberikan SP3 itu. Seyogiyanya merupakan hak Meilisya,” jelas Irvan Direktur LBH Medan, melalui siaran berita pada, Rabu, 9 April 2025.

Tidak berhenti dengan mengirimkan surat. “Kami juga mengirimkan pesan via Whatsapp kepada Kapolres Langkat. Namun Polres Langkat tidak memberikan yang menjadi hak hukum Meilisya,” lanjut Irvan.

Namun Polres Langkah tak kunjung memberikannya SP3 tersebut. Oleh karena itu, LBH Medan dan Meilisya mendatangi Polres Langkat guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan pada 8 April 2025.

“Kasat Reskrim tidak memberikan SP3 tersebut,” tambah Irvan.

Ia menyatakan bahwa tidak ada kewajiban dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol.

Irvan mengungkapkan sempat terjadi perdebatan panjang. “Setelah perdebatan itu Kasatreskrim Polres hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto,” ungkap Irvan.

Baca Juga  Takut Harga Tiket Konser Naik K-Popers Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga Kasat Reskrim lakukan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

“Tidak hanya itu, ada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” jelas Irvan.

Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C. Kemudian Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, jelasnya lagi.

Menindaklanjuti hal itu, LBH Medan akan membuat Pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut atas kejadian ini.

Kronologi

Pada September 2024 lalu, Togar Lubis melaporkan Meilisya Ramadhani di Polres Langkat.

Togar melaporkan Meilisya ke Polres Langkat atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam 236 KUHP.

Diketahui, Togar Lubis merupakan Kuasa Hukum Pj. Bupati Langkat.

Selain itu juga kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat & Kepala Sekolah a.n. Rohayu Ningsih.

Untuk diketahui, Meilisya adalah seorang guru honorer di SMP 1 Tanjung Pura. Ia berhasil mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023.

Baca Juga  Pasien RS Mitra Medika Tembung Mengamuk Sebut Ditelantarkan

Menurut LBH Medan, pelaporan terhadap Meilisya merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman dalam menyuarakan kasus korupsi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Atas pelaporan tersebut Meilisya melalui Kuasa hukumnya LBH Medan membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada Komnas HAM, Komanas Perempuan dan Kompolnas.

Selain itu juga kepada LPSK, Kapolri dan Komisi III DPR RI sebagaimana berdasarkan surat Nomor : 239/LBH/IX/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.

Pasca membuat pengaduan kepada pihak-pihak terkait pada, 6 Desember 2024 Meilisya diundang penyidik Polres Langkat untuk diwawancarai oleh Penyidik Pembantu di Polres Langkat.

Empat bulan setelah mewawancarai Meilisya, tepatnya 26 Februari 2025. Pihak Polres Langkat, Panit Adi Arifin, menghubungi LBH Medan via whatsapp dan menyatakan bahwa Penyelidikannya terhadap Meilisya Ramadhani dihentikan.

Polda Sumut menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara karena tuduhan itu bukan Tindak Pidana/Bukan Kualifikasi Pidana.

Mengetahui hal tersebut LBH Medan meminta agar diberikan SP3. Hal itu guna memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap Meilisya.

Namun pihak penyidik tersebut tidak memberikannya dengan alasan tidak ada kewajiban menyerahkan kepada terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *